Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Jumat, 28 Februari 2020

Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa


PANWASCAM BULUKUMPA- Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan Wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Bulukumpa, Panwascam Bulukumpa telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang lulus Seleksi Administrasi dan telah mengikuti Wawancara.

Namun Demikian, terhadap Nama-nama yang telah mengikuti Proses Wawancara, masih terdapat beberapa Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Kouta yang telah ditentukan yakni Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan, sehingga Panwas Kecamatan Bulukumpa kembali membuka Perpanjangan Pendaftaran khusus Kelurahan/Desa yang belum memenuhi Kouta pada Tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020.

Berikut Daftar Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan :

Kepada Putra-Putri terbaik Kelurahan/Desa yang disebutkan di atas dan ingin berpartisipasi, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti seleksi Calon Pengawas Kelurahan/Desa.


Link Download :


Rabu, 26 Februari 2020

PENGUMUMAN : Panwascam Bulukumpa minta Masyarakat Berikan Tanggapan dan Masukan Terkait Rekam Rejak Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Panwascam Bulukumpa,- Panwas Kecamatan Kecamatan Bulukumpa telah membuka pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa sejak Tanggal 16-22 Februari 2020. Nama-nama Pendaftar dinyatakan Lulus Berkas dan telah mengikuti tes wawancara resmi di umumkan. Rabu, 26 Februari 2020
Dalam proses seleksi ini, peran masyarakat tentu sangat diharapakan. Lebih jauh Terkait latar belakang seluruh pelamar, Panwascam Bulukumpa memiliki keterbatasan untuk mengetahuinya. Jika  pengawas “masuk angin” sangat berbahaya sekali, akan menimbulkan banyak masalah dan menciderai integritas penyelenggara pemilu.
Masyarakat Bulukumpa diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bulukumpa. Hal ini diperlukan agar bisa melahirkan Pengawas yang berintegritas.
Tanggapan masyarakat sangat penting sebagai masukan dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui apakah pendaftar panwascam tersebut benar-benar memiliki integritas, apakah pengurus partai, atau tim yang memungkinkan tidak bersifat independen.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang ditujukan kepada Panwascam Bulukumpa Jln. Kemakmura No. G 21 Kelurahan Tanete, Nomor HP : 085296531829 atau juga dapat melalui email : panwascamblkp@gmail.com
Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan kepada Panwascam Bulukumpa pada tanggal 6-10 Maret 2020. Masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa akan disembunyikan Identitasnya.
Format Tanggapan Masyarakat sebagai berikut :

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020

      PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

 Nomor : 024/SN-04-08/KP.00.01/II/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, maka diumumkan nama nama sebagai berikut :
   

Selasa, 25 Februari 2020

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan
dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020
Jakarta, Panwascam Bulukumpa - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Secara lugas, Abhan menyatakan IKP telah menjadi tradisi riset bagi Bawaslu sejak awal kemunculannya pada Pemilu 2014. Namun dirinya meyakini IKP 2020 bisa menjadi hasil penelitian yang akurat karena melalui proses yang melibatkan banyak pihak seperti penyelenggara pemilu, para pakar, aparat kepolisian hingga media massa.
"Perencanaan dan penelitian IKP dilaksanakan sejak September 2019 lalu dengan melibatkan peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam penelitian IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu menitikberatkan dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Dengan hasil penelitian ini, Abhan berharap IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020. Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegas Abhan.

Sumber BAWASLU

Kamis, 20 Februari 2020

Gelar Sisosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Bawaslu Bulukumba Harapkan Terwujudnya Pilkada 2020 Berintegritas

PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bulukumba gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI. Salah satu agenda dari Sosialisasi ini adalah Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Sejumlah undangan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, Para Camat, Kapolsek, Danramil serta Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bulukumba nampak satu persatu membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buukumba, Camat serta anggota TNI dan POLRI berkomitmen untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman meminta ASN, TNI dan POLRI agar memperhatikan Netralitas pada Pilkada 2020 di Bulukumba, karena tugas Bawaslu melakukan pencegahan sebelum melakukan Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu akan melakukan Pengawasan kepada netralitas ASN, TNI dan POLRI karena ini sudah menjadi tupoksi Bawaslu dengan upaya efektif untuk memaksimalkan tahapan Pilkada berjalan sesui dengan Regulasi yang berlaku. Deklrasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI ini adalah Ikhtiar Bawaslu Bulukumba untuk Mewujudkan  Pilkada 2020 yang Berintegritas.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)



PANWASCAM BULUKUMPA- Sahabat Panwascam Bulukumpa, Kami sampaikan bahwa masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan berakhir pada hari Sabtu, 22 Februari 2020.
Kepada Sahabat Putra dan Putri Kecamatan Bulukumpa yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bukumba dalam mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020.

Ayo……!!!

Buruan daftarkan diri anda untuk mengikuti seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Datangki di Sekretariat Panwascam Bulukumpa yang beralamat di Jl. Kemakmuran No. G 21 Kelurahan Tanete  untuk mengambil Formuli Pendaftaran  atau bisa juga di unduh DISINI.

Info lebih lanjut hubungi!.
CP. 082191270342 (Muhammad Ilyas, S.Pd)

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki    kemampuan    dan    keahlian    yang    berkaitan    dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan  pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan  izin  dari  atasan  langsung  untuk  mengikuti  seleksi  dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  15. Mengajukan   surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, dengan melampirkan:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  •  Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan  sehat  dari  rumah  sakit  pemerintah,  termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  • Surat pernyataan:
         1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
             Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  dan  cita-cita Proklamasi 
             17 Agustus 1945;
         2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
              jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
         3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
              Kelurahan/Desa;
         4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
              mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
              diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         5) Bersedia bekerja penuh waktu;
         6) Bersedia  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di
             pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
             Daerah /Badan  Usaha  Milik  Desa  selama  masa keanggotaan apabila
             terpilih; dan
         7) Tidak berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara
              Pemilu.
         8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
         9) Tidak    pernah    diberhentikan    secara    tidak    hormat    dari
             penyelenggara    Pemilu/Pemilihan    oleh    Dewan    Kehormatan
             Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,
             KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

     16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
           kompetensi   pelamar   sebagai   dasar   penilaian   dalam   seleksi administrasi.
     17. Formulir  berkas  administrasi  calon  anggota  Panwaslu  Kelurahan
           /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat
           Panwaslu  Kecamatan  atau  laman  Bawaslu  Kabupaten/Kota  atau
           laman  Bawaslu  Provinsi,  media  sosial,  atau  sekretariat  Bawaslu
           Kabupaten Bulukumba.
     18. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat
           Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, yang beralamat di
           Jl. Kemakmuran No. G 21 Kec. Bulukumpa.
     19. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri
           dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
      20. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22
           Februari 2020
      21. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.