Senin, 16 Maret 2020

Azry Yusuf : Jati Diri Sebagai Pengawas Pemilihan Harus Terbangun Dan Terinternalisasi Dalam Diri PKD



PANWASCAM BULUKUMPA- Gelaran Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa di Kabupaten Bulukumba bergulir selama dua hari, yakni 14-15 Maret 2020. Pelantikan yang dilaksanaka di masing-masing kecamatan tersebut berjalan dengan lancar.

Untuk memastikan berjalannya Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asry Yusuf hadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kajang, Minggu (15/03/2020)

Dalam sambutan yang ia sampaikan, Asri Yusuf mengatakan bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilihan ada standar yang harus dipatuhi.

“Sebagai penyelenggara pemilihan, ada standar yang harus dipatuhi. Jati diri sebagai penyelenggara pemilihan, dalam hal ini sebagai pengawas pemilihan harus terbangun dan terinternalisasi dalam diri yakni profesionalitas dan integritas. Ini penting dipahami dan diaktualisasikan” Ungkapnya

Unjung tombak Badan Pengawasan pada pemilihan adalah Panwas Kelurahan Desa. Maka Kehormatan dan efektifitas pengawasan ada ditangan PKD.

“Panwas Desa dan kelurahan adalah ujung tombak kehormatan penyelenggara pemilihan dan juga ujung tombak efektivitas pengawasan pemilihan ditingkat desa dan kelurahan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba”

Jika pengawas desa dan kelurahan tidak menjalankan fungsi fungsi pengawasan dengan baik maka itu memengaruhi pula kinerja Bawaslu tingkat Kabupaten dan Propinsi.

“Karena pengawas desa dan Bawaslu adalah satu kesatuan dengan visi misi yang sama. Jadi tolong dijaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan. Tutupnya (UO)

Sabtu, 14 Maret 2020

Deklarasi Netralitas ASN di Kecamatan Bulukumpa, Ini kata Pimpinan Bawaslu Bulukumba



PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bulukumba melalui Panwascam Bulukumpa gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara. Di akhir acara dilaksanakan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Panwascam Bulukumpa dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Bulukumpa. Satu persatu peserta Sosialisasi yang terdiri dari Camat, Yang mewakili Koramil, Perwakilan Polsek, Para Kepala Sekolah dan Guru membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN. Sabtu (14/03/2020)

Seluruh peserta berkomitmen untuk tetap menjaga Netralitasnya pada Pilkada yang akan digelar di Bulukumba pada 23 September 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman dalam materi yang disampaikannya mengajak kepada ASN di Kecamatan Bulukumpa untuk tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada yang akan di gelar di Bulukumba.

“Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawasan selalu mengupayakan pencegahan sebelum terjadi dugaan Pelanggaran. Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Netraltas ASN yang digelar Panwascam Bulukumpa. Ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di selenggarakan di tingkat Kecamatan” Katanya

Selanjutnya Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bulukumba ini menguraikan bahwa Netralitas ASN memang harus tetap diperhatikan oleh para ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, PP 42 Tahun 2004 sangat jelas tentang larangan ASN terlibat dalam politik.

“Banyak Dasar hukum yang mengatur sekaitan dengan dilarangnya ASN terlibat langsung dalam politik praktis, hal inilah yang kemudian menggerakkan kami untuk terus melakukan pencegahan dengan tetap melakukan sosialisasi” Jelasnya

Setelah materi sosialisasi di paparkan kemudian dilanjutkan dengan  pembubuhan tanda tangan pada spanduk Deklarasi. (UO)

Perkuat Pengawasan, Panwascam Bulukumpa Lantik Panwaslu Kelurahan Desa



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan, khususnya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada, sehingga dibutuhkan kemampuan serta energi yang luar biasa dalam mengawasi tahapannya.

Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman, S Pd dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan 17 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bulukumpa, Sabtu 14 Maret 2020.

"PKD merupakan ujung Tombak Pengawasan pada Pilkada Bulukumba Tahun 2020,"  Tegas Rahman.

Pelantikan dipusatkan di Aula Eks UPT. Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bulukumpa Jl. Manggis Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, dipimpin oleh Ketua Panwascam, Kecamatan Bulukumpa Jhaya Paruru.

Rahman menambahkan selain memiliki kemampuan, pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni dalam menjalankan tugas, setiap PKD juga dituntut harus memiliki integritas, loyalitas dan bekerja penuh waktu.

"Hal ini penting dalam rangka menghasilkan pengawasan yang benar-benar berkualitas," jelasnya.

Disamping itu, dirinya menitipkan PKD yang baru saja di lantik kepada camat Bulukumpa dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Bulukumpa. Kehadiran PKD di Desa bukan sebagai musuh.

“Kehadiran PKD di Desa jangan dianggap sebagai musuh bersama tetapi jadikanlah sebagai sahabat. Sebab tugas dan wewenang PKD sangat jelas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Sementara Camat Bulukumpa Drs. Muh. Salman Z. Patongai, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada 17 Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik.

“selamat kepada bapak ibu Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik sehingga dapat mengawal jalannya Pesta Demokrasi di daerah kita tercinta” Katanya.


Sementara Jaya Pharuru Selaku Ketua Panwascam Bulukumpa mengucapkan selamat datang kepada Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Yang baru saja mengikrarkan sumpah janjinya.

“Harapan saya PKD dapat membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada di Desa baik sesama penyelenggara pemilu maupun pemerintah Desa demi terciptanya stabilitas dan keamanan berjalannya seluruh tahapan Pilkada 2020”. Harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Bulukumpa, Koramil 1411-02 Tanete, Rohaniawan (Abunawas, S. Ag)  Bulukumpa, PPK Bulukumpa, Kepala Desa dan Lurah serta para tamu undangan. (UO)

Kamis, 12 Maret 2020

Panwascam Bulukumpa Awasi Perekrutan PPS 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwascam Bulukumpa mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bulukumpa yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020 di Gedung Masagena Tanete Kecamatan Bulukumpa oleh Komisoner KPU Bulukumba. Pengawasan dilakukan untuk mendapatkan PPS yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harapan kita bersama, calon PPS yang akan terpilih nanti benar-benar sudah sesuai Undang-undang dan aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Bulukumpa yang juga selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaya, Rabu (11/03/2020).

Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa Andi Nuralim Umar menjelaskan “Diharapkan dengan proses rekrutmen yang ketat akan menghasilkan calon-calon PPS yang memiliki integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Tugas yang akan diemban calon PPS sangat berat sehingga dituntut kerja yang profesional," katanya.

Sementara itu, Kordiv SDM Jawil, mengatakan “Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami yang termuat dalam pasal 30, huruf a ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”. Tegasnya

Dia juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memberikan himbauan ke KPU Bulukumba sebagai bentuk pencegahan, jika pada akhirnya nanti ada dugaan pelanggaran dalam pembentukan PPS ini, tentu akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan " tambahnya. (AU)

Sabtu, 07 Maret 2020

Rapat Koordinasi : Sentra Gakkumdu Bulukumba Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pada Pilkada 2020


Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba, Rabu (4/3/2020)
PANWASCAM BULUKUMPA- Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 sudah berjalan optimal. Namun, kerja sama antar tiga institusi ini perlu dipererat dan dikuatkan lagi untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, Demikian Kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, SE.

“Kita berharap sinergitas tiga institusi Bawaslu Bulukumba, Kejaksaan dan Kepolisian Bulukumba yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bulukumba bisa lebih baik lagi ke depan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan” jelas Ambo Radde dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba. Rabu (4/3/2020).

Sementara itu Bakri Abubakar menjelaskan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini agak berbeda dengan pemilu 2019. Mulai dari regulasi yang mengatur, pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 sementara pilkada UU Nomor 10 tahun 2016.
“Selain itu, masa waktu penanganan di pemilu 7 tambah 7 hari artinya total waktu bisa digunakan 14 hari, akan tetapi kalau pilkada atau pemilihan sangat terbatas yakni 3+2 hari, total maksimal 5 hari, itupun juga hari yang digunakan hari kalender yang tidak mengenal waktu libur. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan 2020” jelas Bakri dihadapan Sentra Gakkumdu Bulukumba.
Senada dengan itu, Abdul Rahman berharap agar kedepannya sinergitas yang telah terbangun dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami senantiasa melakukan pencegahan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, namun demikian ketika ada dugaan pelanggaran berkaitan tentu kita akan tindaki sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Abdul Rahman.
Sementara itu dari Pihak Kepolisian, Penyidik Polres Bulukumba Andi Hamka berharap agar sinergitas lebih ditingkatkan lagi. Ini amanah negara yang harus ditunaikan dengan baik sehingga waktu penanganan yang terbatas kita akan maksimalkan.
Sama halnya dengan Pihak Kejaksaan, Raka Aprizki sangat berharap agar integritas yang telah kita bangun sebelumnya dapat kita pertahankan dan tingkatkan. Selanjutnya kami siap mendukung atas kerja-kerja Bawaslu Bulukumba sekaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani di Sentra Gakkumdu.
Dalam memaksimalkan kerja-kerja Sentra Gakkumdu Bulukumba, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba Syarifuddin Anwar menegaskan akan memfasilitasi demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Selasa, 03 Maret 2020

Bimtek Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa, Panwaslu Kecamatan Harus Faham Regulasi


PANWASCAM BULUKUMPA- Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Bimbingan Teknis Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 di Hotel Agri Bulukumba, Selasa-Rabu, 3-4 Maret 2020.
Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Satu Orang staf sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman teknis tentang Pelanggaran Adminstrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
“Momentum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 akan banyak potensi dan dinamika yang akan kita hadapi, menghadapi hal tersebut, Bawaslu Bulukumba telah melakukan Supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka mensimulasikan Penerimaan Laporan, dan pada hari ini kembali dilanjutkan dengan melakukan simulasi kajian terhadap contoh kasus” jelas Bakri Abubakar dalam sambutannya. Selasa (3/3/2020)
Segala potensi yang akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 kita akan siap tangani, baik itu penanganan pelanggaran maupun sengketa. Pengananan tersebut kita lakukan tanpa harus melampaui kewenangan karena itu akan berakibat fatal dalam proses demokrasi, tambah Bakri.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba, Bakri meminta jajaran Pengawas Pemilu untuk meningkatkan kualitas pemahaman terhadap Regulasi, dengan begitu kita akan melaksanakan tugas yang semakin berat ini dengan baik.
Tidak ada alasan kita untuk berhenti belajar dan memahami regulasi, tugas kita adalah mengawasi semua tahapan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, sehingga bukan hanya Perbawaslu dan PKPU, tetapi seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan juga harus kita pelajari.
Melalui kegiatan ini, kita akan belajar proses penanganan Pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020, tutup Bakri.
Editor : Muh. Ashar
Fotografer : Ismail, HS

Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Selasa, 25 Februari 2020

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan
dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020
Jakarta, Panwascam Bulukumpa - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Secara lugas, Abhan menyatakan IKP telah menjadi tradisi riset bagi Bawaslu sejak awal kemunculannya pada Pemilu 2014. Namun dirinya meyakini IKP 2020 bisa menjadi hasil penelitian yang akurat karena melalui proses yang melibatkan banyak pihak seperti penyelenggara pemilu, para pakar, aparat kepolisian hingga media massa.
"Perencanaan dan penelitian IKP dilaksanakan sejak September 2019 lalu dengan melibatkan peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam penelitian IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu menitikberatkan dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Dengan hasil penelitian ini, Abhan berharap IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020. Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegas Abhan.

Sumber BAWASLU

Kamis, 20 Februari 2020

Gelar Sisosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Bawaslu Bulukumba Harapkan Terwujudnya Pilkada 2020 Berintegritas

PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bulukumba gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI. Salah satu agenda dari Sosialisasi ini adalah Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Sejumlah undangan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, Para Camat, Kapolsek, Danramil serta Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bulukumba nampak satu persatu membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buukumba, Camat serta anggota TNI dan POLRI berkomitmen untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman meminta ASN, TNI dan POLRI agar memperhatikan Netralitas pada Pilkada 2020 di Bulukumba, karena tugas Bawaslu melakukan pencegahan sebelum melakukan Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu akan melakukan Pengawasan kepada netralitas ASN, TNI dan POLRI karena ini sudah menjadi tupoksi Bawaslu dengan upaya efektif untuk memaksimalkan tahapan Pilkada berjalan sesui dengan Regulasi yang berlaku. Deklrasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI ini adalah Ikhtiar Bawaslu Bulukumba untuk Mewujudkan  Pilkada 2020 yang Berintegritas.