Panwascam Bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran
Pemilu, yang terdiri atas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan:
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- putusan DKPP;
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah
kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan;
b. memeriksa dan
mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan
kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua
pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih
sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu
Kelurahan/Desa
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya
sesuai dengan
ketentuan peraturan penundang-undangan ;
e. meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk
Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. mengangkat dan
memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan
Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h. melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap adil
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan
temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan
dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar: