Tugas Dan Fungsi

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Panwascam Bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran
    Pemilu, yang terdiri atas:
  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan:
  7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang
    terdiri atas:
  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
    diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
    berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Panwaslu Kecamatan berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran 
    terhadap pelaksanaan peraturan;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta
    merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak 
    yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota
    mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua
    pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
    dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
    setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu
    Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya
    sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan ;
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
    pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota
   Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan
    Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
    Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
    tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan
    dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
    terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           

0 komentar: