Minggu, 22 Maret 2020

Pilkada Dan Covid-19, Dilema Yang Menghantui Tahapan Pemilihan


Pimpinan Bawaslu Bulukumba (Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran)

Oleh : Bakri Abubakar(Pimpinan Bawaslu Bulukumba)

PANWASCAM BULUKUMPA- World Health Organization (WHO) menetapkan Covid - 19 sebagai pandemi global sementara Presiden Republik Indonesia menyatakan sebagai bencana nasional, virus Covid - 19 ini benar - benar mengundang kekhawatiran, kepanikan dan kewaspadaan. Dimana-mana menjadi topik utama dan menjadi bahan diskusi utama. Tak hanya ditingkat elit saja akan tetapi juga ditingkat grassroot atau akar rumput. Tak hanya di media elektronik tapi juga di media sosial menjadi topik utama. Tak hanya di kantor-kantor tapi juga sampai di warung kopi. Semua bahas virus pandemi tersebut.

Apakah salah membicarakan hal tersebut? Tentu tidak.  Karena semakin menambah pengetahuan tentang virus covid-19. Setidaknya mengarahkan kita untuk melakukan antisipasi pencegahan penyebaran vurus yang lebih luas.

Tidak hanya pembicaraan tentang virus mematikan (baca: Corona) berhenti disitu saja. Juga ternyata di ruang-ruang diskusi tentang demokrasi, persiapan penyelenggaraan pemilihan atau pilkada pencegahan terhadap virus tersebut juga menjadi topik utama. Bicara apa saja termasuk PILKADA yang telah di mulai di 270 daerah di Indonesia pasti juga akan berujung pada pembahasan covid-19.

Bagaimana tidak, corona ini menyangkut soal nyawa. Dalam waktu sekejap warga dunia berguguran. Negara kelas Cina dan Italy juga tumbang dan tak berdaya. Demikian juga Indonesia yang memasuki fase mengkhawatirkan, Achmad Yurianto, Juru Bicara Penanganan COVID-19, mengatakan ada penambahan sebanyak 81 orang sehingga sejauh ini Indonesia sudah 450 positif, 38 meninggal dunia dan 20 sembuh (data 21 Maret 2020)

Pencegahan Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyebaran Virus Covid - 19

Dalam rangka pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, baik Bawaslu maupun KPU telah melakukan upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan di tengah tahapan Pemilihan yang sementara berjalan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pencegahan dengan Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR. 03.00/III/2020. Ada tiga penekanan Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut ini :

a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik peserta yang berasal dari jajaran Pengawas Pemilihan maupun dari luar Jajaran Pengawas Pemilu agar ditunda atau dibatalkan.

b. Penyelenggaraan rapat - rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.

c. Perjalanan dinas jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi /Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu /Panwaslih Aceh Kabupaten /Kota, dan Panwaslu Kecamatan agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus di laksanakan. Apabila perjalanan dinas dilakukan di daerah yang terjangkit /terpapar COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 agar segera melaporkannya kepada atasan langsung dan hubungi hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119(ext) dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

Selain itu, Bawaslu juga telah mengintruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memberlakukan jam kantor secara bergantian dan tetap memastikan pelayanan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), melalui Surat Keputusan Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19. Beberapa tahapan Pilkada yang ditunda adalah yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jika sudah siap untuk dilaksanakan pelantikan maka penting berkoordinasi dengan pemerintah, verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dilema ditengah Tahapan

Mencegah penyebaran virus COVID-19 berbagai upaya dilakukan baik Pemerintah hingga Penyelenggara Pemilu. Dari kebijakan menunda kegiatan melibatkan banyak orang, pola hidup bersih hingga sosial distancing menjadi kebijakan bersama yang menasional.

Tentu kebijakan pencegahan ini penting diambil sebagai wujud kepedulian dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut demi keselamatan kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah nilai tertinggi yang harus dipertahankan dan diperjuangkan.

Jika dikaitkan dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan atau pilkada tentu sangat dilematis. Bagaimana tidak, namanya demokrasi tentu melibatkan banyak orang. Sementara disatu sisi penting untuk menghindari kerumunan banyak orang. Kegiatan penyelenggaraan pemilihan tentu melibatkan banyak orang, misalnya dalam meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu melalui kegiatan bimbingan teknis, rapat teknis, rapat koordinasi dan lainnya. Belum lagi nantinya ketika memasuki tahapan inti lainnya  yang memang mengharuskan keterlibatan banyak orang, seperti tahapan kampanye.

Dalam Undang undang 10 tahun 2016, pasal 65 yang menyebutkan terkait dengan metode kampanye pemilihan yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye

Jika menilik metode kampanye tersebut hampir bisa dipastikan bahwa semua metode kampanye sebagaimana diatur uu pilkada melibatkan banyak orang, bukan ratusan tapi ribuan nantinya. Hal ini tentu menjadi dilema penyelenggaraan Pilkada di tengah penyebaran virus Corona.

Kita semua berharap dan berdoa semoga virus COVID-19 cepat  berlalu, kita semua selamat dan tahapan Pemilihan juga berjalan sesuai ketentuan.

Minggu, 16 Februari 2020

Tolak dan Lawan Money Politic


PANWASCAM BULUKUMPA,- Kata "Tolak" berarti sorong atau dorong sementara  kata "Lawan" menentang atau menghadapi. Jadi secara sederhana penulis kemudian mengimbuh dari dua unsur kata tolak dan Lawan kawinkan dengan money politic menjadi sebuah kalimat sederhana TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG.

Bentuk giat ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Bulukumba, Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa untuk mengedukasi masyarakat tentang bentuk kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang menghalalkan segala cara untuk memuluskan pencapaian dan tujuannya.

Oleh karena itu perlu langkah dan cara penyelamatan masyarakat dari perilaku penyimpangan politik jahat. Perlu sentuhan pencerahan terutama lapisan masyarakat /rakyat miskin dan yang kurang pendidikannya, yang kemungkinan bisa saja ditawar dengan harga yang murah sekalipun suaranya dijual untuk ditukar dengan "sepiring nasi" supaya bisa hidup hari itu. Maka mengingat pentingnya peran edukasi ke masyarakat, Bawaslu dalam hal ini Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa massif melakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur tentang Money Politic.

Money politic dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 . Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun.

Hal itu dilakukan agar pemilu dapat berjalan kondusif, lancar, dan tidak ada politik uang Bawaslu dan Panwas Pemilihan hadir membawa wahana agar masyarakat/rakyat terselamatkan dari kezdaliman yang berbungkus kebaikan (santunan) namun berskala money politic.

Dengan umur yang sudah termasuk cukup lama menjadi sebuah Negara yang cukup kaya raya akan banyak hal, memang seharusnya secara terpadu bersama-sama untuk lebih merangkul masyarakat di zaman millenial yang tentu memiliki banyak pemuda pemudi yang akan berjuang demi memajukan bangsa ini menjadi lebih baik dengan melawan modus politik uang.

Tujuan tentu sangat smart n good agar negeri kita makin bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme akibat akar dari pembebesan akar problem yakni bebas dari praktek money politic dari awal start
Mari kita aksikan "Tolak dan Lawan Money" dan sama-sama gencar dimassifkan melalui berbagai momen dan kampanyekan tolak politik uang, hoaks, isu sara, dan ujaran kebencian.

Bawaslu berharap masyarakat bisa kerjasama dan koordinasi kalau ada pelanggaran pemilu bisa melaporkan seacara langsung termasuk melalui daring On Line.



Penulis : Jawil, S.Pd.I
Editor   : Andi Nuralim Umar

Menakar Kualitas Pemilu dengan Peran Partisipasi Publik, Kontestan dan Penyelenggara Pemilu


PANWASCAM BULUKUMPA,- Ada 3 elemen yang punya peran penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu yakni kontestasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggara pemilu.
Pertama, kontestasi. tentu ini berkaitan dengan peran peserta pemilu (Kontestan, Partai dan caleg serta tim kampanye). Kalau kontestan melakukan peran sesuai regulasi misalnya berkampanye dengan tidak melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana Uu No 7 thn 2017 terutama pasal 280 termasuk seperti melakukan politik uang, saling memfitnah, menyebarkan hoaks dan lainnya tentu sangat memberikan implikasi positif dalam kualitas penyelenggaraan pemilu 2019. Peran positif sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Undang undang telah mengatur bagaimana kontestan melakukan kegiatan kampanye dengan focus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta dilakukan dengan jujur, beretika, sopan dan santun dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan.
Kedua, disisi partisipasi, ini berkaitan dengan partisipasi pemilih atau masyarakat. Partisipasi masyarakat tentu tidak hanya dimaknai dari sisi partisipasi dalam menggunakan hak pilih nya tetapi juga dalam keterlibatan ikut serta melakukan pengawasan atau pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, tentu demikian ini akan memengaruhi kualitas demokrasi ini.
Selain itu juga, masyarakat harus pandai mengkanter isu isu hoaks yang dapat memecah bela masyarakat, menolak politik uang dan terlibat memberikan pemahaman politik di masyarakat lainnya.
Seyogyanya cara pandang yang sempit bahwa pemilu itu adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu sepertinya perlu dikajih ulang. Sederhanya adalah yang terpilih menjadi wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nantinya itu bukan hanya wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nya penyelenggara pemilu toh saja akan tetapi wakil rakyat atau pemimpin seluruh rakyat Indonesia.
Dan ketiga, penyelenggara pemilu. Tentu saja dimensi penyelenggara pemilu ini bukan hanya bagaimana penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memelihara integritasnya dengan baik akan tetapi juga tak kalah pentingnya perlu diperhatikan adalah profesionalitas yang dimilikinya. Sulit mewujudkan pemilu demokratis dan berkualitas jika profesionalitas ini tidak dibangun dengan baik dijajaran penyelenggara pemilu.
Untuk itu, penyelenggara pemilu wajib memahami regulasi mulai Undang undang No 7 thn 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu termasuk Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Ini tentu saja sangat penting agar dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemilu ini harus dimaknai dan jadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi kepemimpinan. 17 april 2019 harus dimaknai sebagai pemberian kekuasaan secara sadar oleh rakyat kepada siapa yang dikehendaki, baik yang duduk dilegislatif atau eksekutif.
Tentu untuk memastikan ini berjalan sesuai ketentuan maka harus dijaga supaya berlangsung secara jujur dan adil. Untuk memastikan hal tersebut peran positif kontestan, penyelenggara hingga masyarakat sangat penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2019.
Salam
Bakri Abubakar
Bawaslu Bulukumba