Minggu, 16 Februari 2020

Menakar Kualitas Pemilu dengan Peran Partisipasi Publik, Kontestan dan Penyelenggara Pemilu


PANWASCAM BULUKUMPA,- Ada 3 elemen yang punya peran penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu yakni kontestasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggara pemilu.
Pertama, kontestasi. tentu ini berkaitan dengan peran peserta pemilu (Kontestan, Partai dan caleg serta tim kampanye). Kalau kontestan melakukan peran sesuai regulasi misalnya berkampanye dengan tidak melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana Uu No 7 thn 2017 terutama pasal 280 termasuk seperti melakukan politik uang, saling memfitnah, menyebarkan hoaks dan lainnya tentu sangat memberikan implikasi positif dalam kualitas penyelenggaraan pemilu 2019. Peran positif sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Undang undang telah mengatur bagaimana kontestan melakukan kegiatan kampanye dengan focus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta dilakukan dengan jujur, beretika, sopan dan santun dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan.
Kedua, disisi partisipasi, ini berkaitan dengan partisipasi pemilih atau masyarakat. Partisipasi masyarakat tentu tidak hanya dimaknai dari sisi partisipasi dalam menggunakan hak pilih nya tetapi juga dalam keterlibatan ikut serta melakukan pengawasan atau pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, tentu demikian ini akan memengaruhi kualitas demokrasi ini.
Selain itu juga, masyarakat harus pandai mengkanter isu isu hoaks yang dapat memecah bela masyarakat, menolak politik uang dan terlibat memberikan pemahaman politik di masyarakat lainnya.
Seyogyanya cara pandang yang sempit bahwa pemilu itu adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu sepertinya perlu dikajih ulang. Sederhanya adalah yang terpilih menjadi wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nantinya itu bukan hanya wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nya penyelenggara pemilu toh saja akan tetapi wakil rakyat atau pemimpin seluruh rakyat Indonesia.
Dan ketiga, penyelenggara pemilu. Tentu saja dimensi penyelenggara pemilu ini bukan hanya bagaimana penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memelihara integritasnya dengan baik akan tetapi juga tak kalah pentingnya perlu diperhatikan adalah profesionalitas yang dimilikinya. Sulit mewujudkan pemilu demokratis dan berkualitas jika profesionalitas ini tidak dibangun dengan baik dijajaran penyelenggara pemilu.
Untuk itu, penyelenggara pemilu wajib memahami regulasi mulai Undang undang No 7 thn 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu termasuk Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Ini tentu saja sangat penting agar dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemilu ini harus dimaknai dan jadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi kepemimpinan. 17 april 2019 harus dimaknai sebagai pemberian kekuasaan secara sadar oleh rakyat kepada siapa yang dikehendaki, baik yang duduk dilegislatif atau eksekutif.
Tentu untuk memastikan ini berjalan sesuai ketentuan maka harus dijaga supaya berlangsung secara jujur dan adil. Untuk memastikan hal tersebut peran positif kontestan, penyelenggara hingga masyarakat sangat penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2019.
Salam
Bakri Abubakar
Bawaslu Bulukumba
Previous Post
Next Post

0 komentar: