PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin
mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN)
sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal
netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.
Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak tahun 2020.
Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima
berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner
Bidang Promosi dan Advokasi KASN.
“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan
atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah
masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu
sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel
di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.
Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala
daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius.
Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan
diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan
ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan
fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.
“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih
sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu,
melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi
memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,”
sebutnya.
Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan
hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui
majelis kode etik ASN.
Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat
pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih
ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah
kabupaten/kota.
Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)
0 komentar: