PANWASCAM BULUKUMPA- Sahabat Panwascam Bulukumpa,
Kami sampaikan bahwa masa pendaftaran Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) akan berakhir pada hari Sabtu, 22 Februari 2020.
Kepada Sahabat Putra dan
Putri Kecamatan Bulukumpa yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bukumba dalam
mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020.
Ayo……!!!
Buruan daftarkan diri anda
untuk mengikuti seleksi calon Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD).
Datangki di Sekretariat
Panwascam Bulukumpa yang beralamat di Jl. Kemakmuran No. G 21 Kelurahan Tanete untuk mengambil Formuli Pendaftaran atau bisa juga di unduh DISINI.
Info lebih lanjut hubungi!.
CP.
082191270342 (Muhammad Ilyas, S.Pd)
Persyaratan
calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, dengan melampirkan:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia
untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan
di
pemerintahan
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak
pernah diberhentikan secara
tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh
Dewan Kehormatan
Penyelanggara
Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU,
atau KPU Kabupaten/Kota.
16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi
pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.
17. Formulir berkas
administrasi calon anggota
Panwaslu Kelurahan
/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari
Sekretariat
Panwaslu
Kecamatan atau laman
Bawaslu Kabupaten/Kota atau
laman Bawaslu Provinsi,
media sosial, atau
sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bulukumba.
18. Dokumen
pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, yang beralamat di
Jl. Kemakmuran No. G 21 Kec. Bulukumpa.
19. Dokumen
persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri
dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
20. Waktu
penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22
Februari 2020
Februari 2020
21. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
0 komentar: