Senin, 16 Maret 2020

Azry Yusuf : Jati Diri Sebagai Pengawas Pemilihan Harus Terbangun Dan Terinternalisasi Dalam Diri PKD



PANWASCAM BULUKUMPA- Gelaran Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa di Kabupaten Bulukumba bergulir selama dua hari, yakni 14-15 Maret 2020. Pelantikan yang dilaksanaka di masing-masing kecamatan tersebut berjalan dengan lancar.

Untuk memastikan berjalannya Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asry Yusuf hadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kajang, Minggu (15/03/2020)

Dalam sambutan yang ia sampaikan, Asri Yusuf mengatakan bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilihan ada standar yang harus dipatuhi.

“Sebagai penyelenggara pemilihan, ada standar yang harus dipatuhi. Jati diri sebagai penyelenggara pemilihan, dalam hal ini sebagai pengawas pemilihan harus terbangun dan terinternalisasi dalam diri yakni profesionalitas dan integritas. Ini penting dipahami dan diaktualisasikan” Ungkapnya

Unjung tombak Badan Pengawasan pada pemilihan adalah Panwas Kelurahan Desa. Maka Kehormatan dan efektifitas pengawasan ada ditangan PKD.

“Panwas Desa dan kelurahan adalah ujung tombak kehormatan penyelenggara pemilihan dan juga ujung tombak efektivitas pengawasan pemilihan ditingkat desa dan kelurahan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba”

Jika pengawas desa dan kelurahan tidak menjalankan fungsi fungsi pengawasan dengan baik maka itu memengaruhi pula kinerja Bawaslu tingkat Kabupaten dan Propinsi.

“Karena pengawas desa dan Bawaslu adalah satu kesatuan dengan visi misi yang sama. Jadi tolong dijaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan. Tutupnya (UO)

Selasa, 10 Maret 2020

Masyarakat Mesti Ikut Mengawasi Pemilihan,

Panwascam Bulukumpa- Pemilu atau pemilihan adalah media untuk mengaktualisasikan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan kepemimpinan sebuah negara atau daerah untuk 5 tahun kedepan. Rakyat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan pilihannya secara bebas, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, rakyat yang memiliki hak pilih dapat memilih langsung siapa yang dianggap tepat untuk memimpin penataan pemerintahan untuk periode berikutnya, tanpa mesti diwakili.
Kebebasan untuk memilih secara langsung tersebut diharapkan dapat melahirkan sebuah kepemimpinan yang dipercaya (amanah) dan benar-benar dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Oleh karena proses ini pada hakikatnya adalah media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka di setiap proses dan tahapannya, rakyat (masyarakat pemilih) memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan berjalan dengan baik dan benar. Jadi, kehadiran Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tidaklah dimaksudkan untuk mereduksi atau mengambil alih hak rakyat mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, Rakyat tetap menjadi pemilik hak untuk mengawasi setiap proses tahapan dari media untuk mewujudkan kedaulatannya. Masyarakat mesti ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sampai memastikan hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada ada proses yang dilakukan untuk "membegal" kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, saat memberi sambutan dan pengarahan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar, Ahad (8/3) di Hotel Grand Asia Makassar.
Oleh karena itu, tepat jika Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Makassar mengajak berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kota Makassar.
"Pencegahan dapat dilakukan oleh semua pihak agar hal-hal yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan hakikat demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada bisa dihindari dan atau diminimalisir, seperti praktik politik uang, politisasi SARA penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, serta memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, netralitas Penyelenggara dan birokrasi dapat diwujudkan," terang Saiful Jihad.
Ia mengatakan, berbagai medium dan aktifitas mesti dilakukan, agar kerja-kerja pencegahan dapat dimaksimalkan. Sedangkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, tentu dimaksudkan untuk memastikan semua pihak, mulai dari peserta pemilihan, calon dan tim suksesnya tetap mentaati aturan dan ketentuan yang digariskan dalam regulasi.
Penyelenggara pemilihan, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya jelas Saiful, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Demikian pula dengan warga masyarakat yang memiliki hak pilih maupun yang tidak memiliki hak untuk memilih, agar mentaati norma dan ketentuan yang ada.
"Jika ada pihak yang dianggap melanggar, maka masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu agar diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilihan," kata Saiful.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat, serta menghadirkan Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber.

Sumber : BAWASLU SUL-SEL

Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Kamis, 20 Februari 2020

Gelar Sisosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Bawaslu Bulukumba Harapkan Terwujudnya Pilkada 2020 Berintegritas

PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bulukumba gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI. Salah satu agenda dari Sosialisasi ini adalah Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Sejumlah undangan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, Para Camat, Kapolsek, Danramil serta Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bulukumba nampak satu persatu membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buukumba, Camat serta anggota TNI dan POLRI berkomitmen untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman meminta ASN, TNI dan POLRI agar memperhatikan Netralitas pada Pilkada 2020 di Bulukumba, karena tugas Bawaslu melakukan pencegahan sebelum melakukan Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu akan melakukan Pengawasan kepada netralitas ASN, TNI dan POLRI karena ini sudah menjadi tupoksi Bawaslu dengan upaya efektif untuk memaksimalkan tahapan Pilkada berjalan sesui dengan Regulasi yang berlaku. Deklrasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI ini adalah Ikhtiar Bawaslu Bulukumba untuk Mewujudkan  Pilkada 2020 yang Berintegritas.

Senin, 17 Februari 2020

Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019


Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancer, tertib dan berkualitas. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintah Negara yang demokratis berdasarka Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulukumba berhasil melakukan pengawasan pada Proses Pemilu 2019. 

Perjalan pengawasan tersebut kemudian di tuangkan kedalam sebuah buku yang berjudul "Eksistensi Bawaslu Mengawal Demokrasi Di Bumi Panrita Lopi" 
Buku ini merupakan kumpulan Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019.
Down load Ebook pada Link di bawah ini :