Panwascam Bulukumpa- Pemilu atau pemilihan adalah media untuk mengaktualisasikan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan kepemimpinan sebuah negara atau daerah untuk 5 tahun kedepan. Rakyat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan pilihannya secara bebas, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, rakyat yang memiliki hak pilih dapat memilih langsung siapa yang dianggap tepat untuk memimpin penataan pemerintahan untuk periode berikutnya, tanpa mesti diwakili.
Kebebasan untuk memilih secara langsung tersebut diharapkan dapat melahirkan sebuah kepemimpinan yang dipercaya (amanah) dan benar-benar dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Oleh karena proses ini pada hakikatnya adalah media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka di setiap proses dan tahapannya, rakyat (masyarakat pemilih) memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan berjalan dengan baik dan benar. Jadi, kehadiran Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tidaklah dimaksudkan untuk mereduksi atau mengambil alih hak rakyat mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, Rakyat tetap menjadi pemilik hak untuk mengawasi setiap proses tahapan dari media untuk mewujudkan kedaulatannya. Masyarakat mesti ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sampai memastikan hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada ada proses yang dilakukan untuk "membegal" kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, saat memberi sambutan dan pengarahan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar, Ahad (8/3) di Hotel Grand Asia Makassar.
Oleh karena itu, tepat jika Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Makassar mengajak berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kota Makassar.
"Pencegahan dapat dilakukan oleh semua pihak agar hal-hal yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan hakikat demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada bisa dihindari dan atau diminimalisir, seperti praktik politik uang, politisasi SARA penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, serta memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, netralitas Penyelenggara dan birokrasi dapat diwujudkan," terang Saiful Jihad.
Ia mengatakan, berbagai medium dan aktifitas mesti dilakukan, agar kerja-kerja pencegahan dapat dimaksimalkan. Sedangkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, tentu dimaksudkan untuk memastikan semua pihak, mulai dari peserta pemilihan, calon dan tim suksesnya tetap mentaati aturan dan ketentuan yang digariskan dalam regulasi.
Penyelenggara pemilihan, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya jelas Saiful, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Demikian pula dengan warga masyarakat yang memiliki hak pilih maupun yang tidak memiliki hak untuk memilih, agar mentaati norma dan ketentuan yang ada.
"Jika ada pihak yang dianggap melanggar, maka masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu agar diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilihan," kata Saiful.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat, serta menghadirkan Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber.