PANWASCAM BULUKUMPA,- Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020.
Demikian disampaikan Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwascam Bulukumpa, Jawil S.Pd.I, bahwa pengumuman pendaftaran dimulai 10-16 Februari 2020. Selasa, 11 Februari 2020.
Berdasarkan pada Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada serentak tahun 2020, sebagaimana juknis tersebut dimuat dalam surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020.
“Melalui juknis tersebut di atas maka Panwascam Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan di 17 (Tujuh Belas) Desa dan Kelurahan masing-masing se-Kecamatan Bulukumpa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020” Kata Jawil
“Dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Maka sangat kita harapkan Masyarakat Bulukumpa kabupaten Bulukumba dapat menyukseskan ini”, pungkasnya.
Adapun Persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahpada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesamePenyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksidan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalaniprofesi lain.
Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bulukumpa. Berkas pendaftaran dimasukkan dengan melampirkan :
1. Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masihberlaku;
4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhirdengan menunjukkan ijazah asli;
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah,termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi danbekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesilain
8. Surat pernyataan yang memuat :
· Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
· Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
· Bersedia bekerja penuh waktu;
· Bersediatidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan
· Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilu/Pemilihan;
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
· Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihanoleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),