Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Jumat, 28 Februari 2020

Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa


PANWASCAM BULUKUMPA- Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan Wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Bulukumpa, Panwascam Bulukumpa telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang lulus Seleksi Administrasi dan telah mengikuti Wawancara.

Namun Demikian, terhadap Nama-nama yang telah mengikuti Proses Wawancara, masih terdapat beberapa Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Kouta yang telah ditentukan yakni Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan, sehingga Panwas Kecamatan Bulukumpa kembali membuka Perpanjangan Pendaftaran khusus Kelurahan/Desa yang belum memenuhi Kouta pada Tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020.

Berikut Daftar Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan :

Kepada Putra-Putri terbaik Kelurahan/Desa yang disebutkan di atas dan ingin berpartisipasi, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti seleksi Calon Pengawas Kelurahan/Desa.


Link Download :


Rabu, 26 Februari 2020

PENGUMUMAN : Panwascam Bulukumpa minta Masyarakat Berikan Tanggapan dan Masukan Terkait Rekam Rejak Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Panwascam Bulukumpa,- Panwas Kecamatan Kecamatan Bulukumpa telah membuka pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa sejak Tanggal 16-22 Februari 2020. Nama-nama Pendaftar dinyatakan Lulus Berkas dan telah mengikuti tes wawancara resmi di umumkan. Rabu, 26 Februari 2020
Dalam proses seleksi ini, peran masyarakat tentu sangat diharapakan. Lebih jauh Terkait latar belakang seluruh pelamar, Panwascam Bulukumpa memiliki keterbatasan untuk mengetahuinya. Jika  pengawas “masuk angin” sangat berbahaya sekali, akan menimbulkan banyak masalah dan menciderai integritas penyelenggara pemilu.
Masyarakat Bulukumpa diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bulukumpa. Hal ini diperlukan agar bisa melahirkan Pengawas yang berintegritas.
Tanggapan masyarakat sangat penting sebagai masukan dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui apakah pendaftar panwascam tersebut benar-benar memiliki integritas, apakah pengurus partai, atau tim yang memungkinkan tidak bersifat independen.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang ditujukan kepada Panwascam Bulukumpa Jln. Kemakmura No. G 21 Kelurahan Tanete, Nomor HP : 085296531829 atau juga dapat melalui email : panwascamblkp@gmail.com
Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan kepada Panwascam Bulukumpa pada tanggal 6-10 Maret 2020. Masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa akan disembunyikan Identitasnya.
Format Tanggapan Masyarakat sebagai berikut :

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020

      PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

 Nomor : 024/SN-04-08/KP.00.01/II/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, maka diumumkan nama nama sebagai berikut :
   

Selasa, 25 Februari 2020

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan
dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020
Jakarta, Panwascam Bulukumpa - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Secara lugas, Abhan menyatakan IKP telah menjadi tradisi riset bagi Bawaslu sejak awal kemunculannya pada Pemilu 2014. Namun dirinya meyakini IKP 2020 bisa menjadi hasil penelitian yang akurat karena melalui proses yang melibatkan banyak pihak seperti penyelenggara pemilu, para pakar, aparat kepolisian hingga media massa.
"Perencanaan dan penelitian IKP dilaksanakan sejak September 2019 lalu dengan melibatkan peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam penelitian IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu menitikberatkan dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Dengan hasil penelitian ini, Abhan berharap IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020. Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegas Abhan.

Sumber BAWASLU

Kamis, 20 Februari 2020

Gelar Sisosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Bawaslu Bulukumba Harapkan Terwujudnya Pilkada 2020 Berintegritas

PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bulukumba gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI. Salah satu agenda dari Sosialisasi ini adalah Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Sejumlah undangan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, Para Camat, Kapolsek, Danramil serta Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bulukumba nampak satu persatu membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buukumba, Camat serta anggota TNI dan POLRI berkomitmen untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman meminta ASN, TNI dan POLRI agar memperhatikan Netralitas pada Pilkada 2020 di Bulukumba, karena tugas Bawaslu melakukan pencegahan sebelum melakukan Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu akan melakukan Pengawasan kepada netralitas ASN, TNI dan POLRI karena ini sudah menjadi tupoksi Bawaslu dengan upaya efektif untuk memaksimalkan tahapan Pilkada berjalan sesui dengan Regulasi yang berlaku. Deklrasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI ini adalah Ikhtiar Bawaslu Bulukumba untuk Mewujudkan  Pilkada 2020 yang Berintegritas.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)



PANWASCAM BULUKUMPA- Sahabat Panwascam Bulukumpa, Kami sampaikan bahwa masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan berakhir pada hari Sabtu, 22 Februari 2020.
Kepada Sahabat Putra dan Putri Kecamatan Bulukumpa yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bukumba dalam mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020.

Ayo……!!!

Buruan daftarkan diri anda untuk mengikuti seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Datangki di Sekretariat Panwascam Bulukumpa yang beralamat di Jl. Kemakmuran No. G 21 Kelurahan Tanete  untuk mengambil Formuli Pendaftaran  atau bisa juga di unduh DISINI.

Info lebih lanjut hubungi!.
CP. 082191270342 (Muhammad Ilyas, S.Pd)

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki    kemampuan    dan    keahlian    yang    berkaitan    dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan  pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan  izin  dari  atasan  langsung  untuk  mengikuti  seleksi  dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  15. Mengajukan   surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, dengan melampirkan:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  •  Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan  sehat  dari  rumah  sakit  pemerintah,  termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  • Surat pernyataan:
         1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
             Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  dan  cita-cita Proklamasi 
             17 Agustus 1945;
         2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
              jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
         3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
              Kelurahan/Desa;
         4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
              mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
              diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         5) Bersedia bekerja penuh waktu;
         6) Bersedia  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di
             pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
             Daerah /Badan  Usaha  Milik  Desa  selama  masa keanggotaan apabila
             terpilih; dan
         7) Tidak berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara
              Pemilu.
         8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
         9) Tidak    pernah    diberhentikan    secara    tidak    hormat    dari
             penyelenggara    Pemilu/Pemilihan    oleh    Dewan    Kehormatan
             Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,
             KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

     16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
           kompetensi   pelamar   sebagai   dasar   penilaian   dalam   seleksi administrasi.
     17. Formulir  berkas  administrasi  calon  anggota  Panwaslu  Kelurahan
           /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat
           Panwaslu  Kecamatan  atau  laman  Bawaslu  Kabupaten/Kota  atau
           laman  Bawaslu  Provinsi,  media  sosial,  atau  sekretariat  Bawaslu
           Kabupaten Bulukumba.
     18. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat
           Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, yang beralamat di
           Jl. Kemakmuran No. G 21 Kec. Bulukumpa.
     19. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri
           dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
      20. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22
           Februari 2020
      21. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Senin, 17 Februari 2020

Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019


Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancer, tertib dan berkualitas. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintah Negara yang demokratis berdasarka Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulukumba berhasil melakukan pengawasan pada Proses Pemilu 2019. 

Perjalan pengawasan tersebut kemudian di tuangkan kedalam sebuah buku yang berjudul "Eksistensi Bawaslu Mengawal Demokrasi Di Bumi Panrita Lopi" 
Buku ini merupakan kumpulan Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019.
Down load Ebook pada Link di bawah ini :

Minggu, 16 Februari 2020

Tolak dan Lawan Money Politic


PANWASCAM BULUKUMPA,- Kata "Tolak" berarti sorong atau dorong sementara  kata "Lawan" menentang atau menghadapi. Jadi secara sederhana penulis kemudian mengimbuh dari dua unsur kata tolak dan Lawan kawinkan dengan money politic menjadi sebuah kalimat sederhana TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG.

Bentuk giat ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Bulukumba, Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa untuk mengedukasi masyarakat tentang bentuk kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang menghalalkan segala cara untuk memuluskan pencapaian dan tujuannya.

Oleh karena itu perlu langkah dan cara penyelamatan masyarakat dari perilaku penyimpangan politik jahat. Perlu sentuhan pencerahan terutama lapisan masyarakat /rakyat miskin dan yang kurang pendidikannya, yang kemungkinan bisa saja ditawar dengan harga yang murah sekalipun suaranya dijual untuk ditukar dengan "sepiring nasi" supaya bisa hidup hari itu. Maka mengingat pentingnya peran edukasi ke masyarakat, Bawaslu dalam hal ini Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa massif melakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur tentang Money Politic.

Money politic dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 . Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun.

Hal itu dilakukan agar pemilu dapat berjalan kondusif, lancar, dan tidak ada politik uang Bawaslu dan Panwas Pemilihan hadir membawa wahana agar masyarakat/rakyat terselamatkan dari kezdaliman yang berbungkus kebaikan (santunan) namun berskala money politic.

Dengan umur yang sudah termasuk cukup lama menjadi sebuah Negara yang cukup kaya raya akan banyak hal, memang seharusnya secara terpadu bersama-sama untuk lebih merangkul masyarakat di zaman millenial yang tentu memiliki banyak pemuda pemudi yang akan berjuang demi memajukan bangsa ini menjadi lebih baik dengan melawan modus politik uang.

Tujuan tentu sangat smart n good agar negeri kita makin bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme akibat akar dari pembebesan akar problem yakni bebas dari praktek money politic dari awal start
Mari kita aksikan "Tolak dan Lawan Money" dan sama-sama gencar dimassifkan melalui berbagai momen dan kampanyekan tolak politik uang, hoaks, isu sara, dan ujaran kebencian.

Bawaslu berharap masyarakat bisa kerjasama dan koordinasi kalau ada pelanggaran pemilu bisa melaporkan seacara langsung termasuk melalui daring On Line.



Penulis : Jawil, S.Pd.I
Editor   : Andi Nuralim Umar

Menakar Kualitas Pemilu dengan Peran Partisipasi Publik, Kontestan dan Penyelenggara Pemilu


PANWASCAM BULUKUMPA,- Ada 3 elemen yang punya peran penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu yakni kontestasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggara pemilu.
Pertama, kontestasi. tentu ini berkaitan dengan peran peserta pemilu (Kontestan, Partai dan caleg serta tim kampanye). Kalau kontestan melakukan peran sesuai regulasi misalnya berkampanye dengan tidak melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana Uu No 7 thn 2017 terutama pasal 280 termasuk seperti melakukan politik uang, saling memfitnah, menyebarkan hoaks dan lainnya tentu sangat memberikan implikasi positif dalam kualitas penyelenggaraan pemilu 2019. Peran positif sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Undang undang telah mengatur bagaimana kontestan melakukan kegiatan kampanye dengan focus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta dilakukan dengan jujur, beretika, sopan dan santun dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan.
Kedua, disisi partisipasi, ini berkaitan dengan partisipasi pemilih atau masyarakat. Partisipasi masyarakat tentu tidak hanya dimaknai dari sisi partisipasi dalam menggunakan hak pilih nya tetapi juga dalam keterlibatan ikut serta melakukan pengawasan atau pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, tentu demikian ini akan memengaruhi kualitas demokrasi ini.
Selain itu juga, masyarakat harus pandai mengkanter isu isu hoaks yang dapat memecah bela masyarakat, menolak politik uang dan terlibat memberikan pemahaman politik di masyarakat lainnya.
Seyogyanya cara pandang yang sempit bahwa pemilu itu adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu sepertinya perlu dikajih ulang. Sederhanya adalah yang terpilih menjadi wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nantinya itu bukan hanya wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nya penyelenggara pemilu toh saja akan tetapi wakil rakyat atau pemimpin seluruh rakyat Indonesia.
Dan ketiga, penyelenggara pemilu. Tentu saja dimensi penyelenggara pemilu ini bukan hanya bagaimana penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memelihara integritasnya dengan baik akan tetapi juga tak kalah pentingnya perlu diperhatikan adalah profesionalitas yang dimilikinya. Sulit mewujudkan pemilu demokratis dan berkualitas jika profesionalitas ini tidak dibangun dengan baik dijajaran penyelenggara pemilu.
Untuk itu, penyelenggara pemilu wajib memahami regulasi mulai Undang undang No 7 thn 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu termasuk Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Ini tentu saja sangat penting agar dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemilu ini harus dimaknai dan jadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi kepemimpinan. 17 april 2019 harus dimaknai sebagai pemberian kekuasaan secara sadar oleh rakyat kepada siapa yang dikehendaki, baik yang duduk dilegislatif atau eksekutif.
Tentu untuk memastikan ini berjalan sesuai ketentuan maka harus dijaga supaya berlangsung secara jujur dan adil. Untuk memastikan hal tersebut peran positif kontestan, penyelenggara hingga masyarakat sangat penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2019.
Salam
Bakri Abubakar
Bawaslu Bulukumba

Panwascam Bulukumpa Akan Terima 17 Pengawas Desa/Kelurahan


PANWASCAM BULUKUMPA,- Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020.
Demikian disampaikan Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwascam Bulukumpa, Jawil S.Pd.I, bahwa pengumuman pendaftaran dimulai 10-16 Februari 2020. Selasa, 11 Februari 2020.

Berdasarkan pada Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada serentak tahun 2020, sebagaimana juknis tersebut dimuat dalam surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020.

“Melalui juknis tersebut di atas maka Panwascam Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan di 17 (Tujuh Belas) Desa dan Kelurahan masing-masing se-Kecamatan Bulukumpa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020” Kata Jawil

“Dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Maka sangat kita harapkan Masyarakat Bulukumpa kabupaten Bulukumba dapat menyukseskan ini”, pungkasnya.

Adapun Persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun
3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
4.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6.      Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederarjat
7.     Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8.     Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
9.   Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahpada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
11.  Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
12.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesamePenyelenggara Pemilu; dan
14.  Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksidan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalaniprofesi lain.

Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bulukumpa. Berkas pendaftaran dimasukkan dengan melampirkan :
1.      Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan;
2.      Daftar Riwayat Hidup;
3.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masihberlaku;
4.      Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
5.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhirdengan menunjukkan ijazah asli;
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah,termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
7.   Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi danbekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesilain
8.      Surat pernyataan yang memuat :
·    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
·         Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
·   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·         Bersedia bekerja penuh waktu;
·       Bersediatidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan
·   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilu/Pemilihan;
·     Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
·   Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihanoleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Download Formulir : Disini