Oleh : Bakri Abubakar(Pimpinan Bawaslu Bulukumba) |
Apakah salah membicarakan hal tersebut? Tentu tidak. Karena semakin menambah pengetahuan tentang virus covid-19. Setidaknya mengarahkan kita untuk melakukan antisipasi pencegahan penyebaran vurus yang lebih luas.
Tidak hanya pembicaraan tentang virus mematikan (baca: Corona) berhenti disitu saja. Juga ternyata di ruang-ruang diskusi tentang demokrasi, persiapan penyelenggaraan pemilihan atau pilkada pencegahan terhadap virus tersebut juga menjadi topik utama. Bicara apa saja termasuk PILKADA yang telah di mulai di 270 daerah di Indonesia pasti juga akan berujung pada pembahasan covid-19.
Bagaimana tidak, corona ini menyangkut soal nyawa. Dalam waktu sekejap warga dunia berguguran. Negara kelas Cina dan Italy juga tumbang dan tak berdaya. Demikian juga Indonesia yang memasuki fase mengkhawatirkan, Achmad Yurianto, Juru Bicara Penanganan COVID-19, mengatakan ada penambahan sebanyak 81 orang sehingga sejauh ini Indonesia sudah 450 positif, 38 meninggal dunia dan 20 sembuh (data 21 Maret 2020)
Pencegahan Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyebaran Virus Covid - 19
Dalam rangka pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, baik Bawaslu maupun KPU telah melakukan upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan di tengah tahapan Pemilihan yang sementara berjalan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pencegahan dengan Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR. 03.00/III/2020. Ada tiga penekanan Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut ini :
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik peserta yang berasal dari jajaran Pengawas Pemilihan maupun dari luar Jajaran Pengawas Pemilu agar ditunda atau dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat - rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.
c. Perjalanan dinas jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi /Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu /Panwaslih Aceh Kabupaten /Kota, dan Panwaslu Kecamatan agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus di laksanakan. Apabila perjalanan dinas dilakukan di daerah yang terjangkit /terpapar COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 agar segera melaporkannya kepada atasan langsung dan hubungi hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119(ext) dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengintruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memberlakukan jam kantor secara bergantian dan tetap memastikan pelayanan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), melalui Surat Keputusan Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19. Beberapa tahapan Pilkada yang ditunda adalah yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jika sudah siap untuk dilaksanakan pelantikan maka penting berkoordinasi dengan pemerintah, verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Dilema ditengah Tahapan
Mencegah penyebaran virus COVID-19 berbagai upaya dilakukan baik Pemerintah hingga Penyelenggara Pemilu. Dari kebijakan menunda kegiatan melibatkan banyak orang, pola hidup bersih hingga sosial distancing menjadi kebijakan bersama yang menasional.
Tentu kebijakan pencegahan ini penting diambil sebagai wujud kepedulian dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut demi keselamatan kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah nilai tertinggi yang harus dipertahankan dan diperjuangkan.
Jika dikaitkan dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan atau pilkada tentu sangat dilematis. Bagaimana tidak, namanya demokrasi tentu melibatkan banyak orang. Sementara disatu sisi penting untuk menghindari kerumunan banyak orang. Kegiatan penyelenggaraan pemilihan tentu melibatkan banyak orang, misalnya dalam meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu melalui kegiatan bimbingan teknis, rapat teknis, rapat koordinasi dan lainnya. Belum lagi nantinya ketika memasuki tahapan inti lainnya yang memang mengharuskan keterlibatan banyak orang, seperti tahapan kampanye.
Dalam Undang undang 10 tahun 2016, pasal 65 yang menyebutkan terkait dengan metode kampanye pemilihan yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye
Jika menilik metode kampanye tersebut hampir bisa dipastikan bahwa semua metode kampanye sebagaimana diatur uu pilkada melibatkan banyak orang, bukan ratusan tapi ribuan nantinya. Hal ini tentu menjadi dilema penyelenggaraan Pilkada di tengah penyebaran virus Corona.
Kita semua berharap dan berdoa semoga virus COVID-19 cepat berlalu, kita semua selamat dan tahapan Pemilihan juga berjalan sesuai ketentuan.