Minggu, 22 Maret 2020

Pilkada Dan Covid-19, Dilema Yang Menghantui Tahapan Pemilihan


Pimpinan Bawaslu Bulukumba (Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran)

Oleh : Bakri Abubakar(Pimpinan Bawaslu Bulukumba)

PANWASCAM BULUKUMPA- World Health Organization (WHO) menetapkan Covid - 19 sebagai pandemi global sementara Presiden Republik Indonesia menyatakan sebagai bencana nasional, virus Covid - 19 ini benar - benar mengundang kekhawatiran, kepanikan dan kewaspadaan. Dimana-mana menjadi topik utama dan menjadi bahan diskusi utama. Tak hanya ditingkat elit saja akan tetapi juga ditingkat grassroot atau akar rumput. Tak hanya di media elektronik tapi juga di media sosial menjadi topik utama. Tak hanya di kantor-kantor tapi juga sampai di warung kopi. Semua bahas virus pandemi tersebut.

Apakah salah membicarakan hal tersebut? Tentu tidak.  Karena semakin menambah pengetahuan tentang virus covid-19. Setidaknya mengarahkan kita untuk melakukan antisipasi pencegahan penyebaran vurus yang lebih luas.

Tidak hanya pembicaraan tentang virus mematikan (baca: Corona) berhenti disitu saja. Juga ternyata di ruang-ruang diskusi tentang demokrasi, persiapan penyelenggaraan pemilihan atau pilkada pencegahan terhadap virus tersebut juga menjadi topik utama. Bicara apa saja termasuk PILKADA yang telah di mulai di 270 daerah di Indonesia pasti juga akan berujung pada pembahasan covid-19.

Bagaimana tidak, corona ini menyangkut soal nyawa. Dalam waktu sekejap warga dunia berguguran. Negara kelas Cina dan Italy juga tumbang dan tak berdaya. Demikian juga Indonesia yang memasuki fase mengkhawatirkan, Achmad Yurianto, Juru Bicara Penanganan COVID-19, mengatakan ada penambahan sebanyak 81 orang sehingga sejauh ini Indonesia sudah 450 positif, 38 meninggal dunia dan 20 sembuh (data 21 Maret 2020)

Pencegahan Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyebaran Virus Covid - 19

Dalam rangka pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, baik Bawaslu maupun KPU telah melakukan upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan di tengah tahapan Pemilihan yang sementara berjalan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pencegahan dengan Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR. 03.00/III/2020. Ada tiga penekanan Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut ini :

a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik peserta yang berasal dari jajaran Pengawas Pemilihan maupun dari luar Jajaran Pengawas Pemilu agar ditunda atau dibatalkan.

b. Penyelenggaraan rapat - rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.

c. Perjalanan dinas jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi /Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu /Panwaslih Aceh Kabupaten /Kota, dan Panwaslu Kecamatan agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus di laksanakan. Apabila perjalanan dinas dilakukan di daerah yang terjangkit /terpapar COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 agar segera melaporkannya kepada atasan langsung dan hubungi hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119(ext) dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

Selain itu, Bawaslu juga telah mengintruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memberlakukan jam kantor secara bergantian dan tetap memastikan pelayanan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), melalui Surat Keputusan Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19. Beberapa tahapan Pilkada yang ditunda adalah yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jika sudah siap untuk dilaksanakan pelantikan maka penting berkoordinasi dengan pemerintah, verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dilema ditengah Tahapan

Mencegah penyebaran virus COVID-19 berbagai upaya dilakukan baik Pemerintah hingga Penyelenggara Pemilu. Dari kebijakan menunda kegiatan melibatkan banyak orang, pola hidup bersih hingga sosial distancing menjadi kebijakan bersama yang menasional.

Tentu kebijakan pencegahan ini penting diambil sebagai wujud kepedulian dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut demi keselamatan kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah nilai tertinggi yang harus dipertahankan dan diperjuangkan.

Jika dikaitkan dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan atau pilkada tentu sangat dilematis. Bagaimana tidak, namanya demokrasi tentu melibatkan banyak orang. Sementara disatu sisi penting untuk menghindari kerumunan banyak orang. Kegiatan penyelenggaraan pemilihan tentu melibatkan banyak orang, misalnya dalam meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu melalui kegiatan bimbingan teknis, rapat teknis, rapat koordinasi dan lainnya. Belum lagi nantinya ketika memasuki tahapan inti lainnya  yang memang mengharuskan keterlibatan banyak orang, seperti tahapan kampanye.

Dalam Undang undang 10 tahun 2016, pasal 65 yang menyebutkan terkait dengan metode kampanye pemilihan yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye

Jika menilik metode kampanye tersebut hampir bisa dipastikan bahwa semua metode kampanye sebagaimana diatur uu pilkada melibatkan banyak orang, bukan ratusan tapi ribuan nantinya. Hal ini tentu menjadi dilema penyelenggaraan Pilkada di tengah penyebaran virus Corona.

Kita semua berharap dan berdoa semoga virus COVID-19 cepat  berlalu, kita semua selamat dan tahapan Pemilihan juga berjalan sesuai ketentuan.

Senin, 16 Maret 2020

Azry Yusuf : Jati Diri Sebagai Pengawas Pemilihan Harus Terbangun Dan Terinternalisasi Dalam Diri PKD



PANWASCAM BULUKUMPA- Gelaran Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa di Kabupaten Bulukumba bergulir selama dua hari, yakni 14-15 Maret 2020. Pelantikan yang dilaksanaka di masing-masing kecamatan tersebut berjalan dengan lancar.

Untuk memastikan berjalannya Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asry Yusuf hadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kajang, Minggu (15/03/2020)

Dalam sambutan yang ia sampaikan, Asri Yusuf mengatakan bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilihan ada standar yang harus dipatuhi.

“Sebagai penyelenggara pemilihan, ada standar yang harus dipatuhi. Jati diri sebagai penyelenggara pemilihan, dalam hal ini sebagai pengawas pemilihan harus terbangun dan terinternalisasi dalam diri yakni profesionalitas dan integritas. Ini penting dipahami dan diaktualisasikan” Ungkapnya

Unjung tombak Badan Pengawasan pada pemilihan adalah Panwas Kelurahan Desa. Maka Kehormatan dan efektifitas pengawasan ada ditangan PKD.

“Panwas Desa dan kelurahan adalah ujung tombak kehormatan penyelenggara pemilihan dan juga ujung tombak efektivitas pengawasan pemilihan ditingkat desa dan kelurahan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba”

Jika pengawas desa dan kelurahan tidak menjalankan fungsi fungsi pengawasan dengan baik maka itu memengaruhi pula kinerja Bawaslu tingkat Kabupaten dan Propinsi.

“Karena pengawas desa dan Bawaslu adalah satu kesatuan dengan visi misi yang sama. Jadi tolong dijaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan. Tutupnya (UO)

Sabtu, 14 Maret 2020

Deklarasi Netralitas ASN di Kecamatan Bulukumpa, Ini kata Pimpinan Bawaslu Bulukumba



PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bulukumba melalui Panwascam Bulukumpa gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara. Di akhir acara dilaksanakan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Panwascam Bulukumpa dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Bulukumpa. Satu persatu peserta Sosialisasi yang terdiri dari Camat, Yang mewakili Koramil, Perwakilan Polsek, Para Kepala Sekolah dan Guru membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN. Sabtu (14/03/2020)

Seluruh peserta berkomitmen untuk tetap menjaga Netralitasnya pada Pilkada yang akan digelar di Bulukumba pada 23 September 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman dalam materi yang disampaikannya mengajak kepada ASN di Kecamatan Bulukumpa untuk tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada yang akan di gelar di Bulukumba.

“Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawasan selalu mengupayakan pencegahan sebelum terjadi dugaan Pelanggaran. Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Netraltas ASN yang digelar Panwascam Bulukumpa. Ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di selenggarakan di tingkat Kecamatan” Katanya

Selanjutnya Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bulukumba ini menguraikan bahwa Netralitas ASN memang harus tetap diperhatikan oleh para ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, PP 42 Tahun 2004 sangat jelas tentang larangan ASN terlibat dalam politik.

“Banyak Dasar hukum yang mengatur sekaitan dengan dilarangnya ASN terlibat langsung dalam politik praktis, hal inilah yang kemudian menggerakkan kami untuk terus melakukan pencegahan dengan tetap melakukan sosialisasi” Jelasnya

Setelah materi sosialisasi di paparkan kemudian dilanjutkan dengan  pembubuhan tanda tangan pada spanduk Deklarasi. (UO)

Perkuat Pengawasan, Panwascam Bulukumpa Lantik Panwaslu Kelurahan Desa



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan, khususnya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada, sehingga dibutuhkan kemampuan serta energi yang luar biasa dalam mengawasi tahapannya.

Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman, S Pd dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan 17 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bulukumpa, Sabtu 14 Maret 2020.

"PKD merupakan ujung Tombak Pengawasan pada Pilkada Bulukumba Tahun 2020,"  Tegas Rahman.

Pelantikan dipusatkan di Aula Eks UPT. Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bulukumpa Jl. Manggis Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, dipimpin oleh Ketua Panwascam, Kecamatan Bulukumpa Jhaya Paruru.

Rahman menambahkan selain memiliki kemampuan, pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni dalam menjalankan tugas, setiap PKD juga dituntut harus memiliki integritas, loyalitas dan bekerja penuh waktu.

"Hal ini penting dalam rangka menghasilkan pengawasan yang benar-benar berkualitas," jelasnya.

Disamping itu, dirinya menitipkan PKD yang baru saja di lantik kepada camat Bulukumpa dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Bulukumpa. Kehadiran PKD di Desa bukan sebagai musuh.

“Kehadiran PKD di Desa jangan dianggap sebagai musuh bersama tetapi jadikanlah sebagai sahabat. Sebab tugas dan wewenang PKD sangat jelas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Sementara Camat Bulukumpa Drs. Muh. Salman Z. Patongai, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada 17 Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik.

“selamat kepada bapak ibu Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik sehingga dapat mengawal jalannya Pesta Demokrasi di daerah kita tercinta” Katanya.


Sementara Jaya Pharuru Selaku Ketua Panwascam Bulukumpa mengucapkan selamat datang kepada Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Yang baru saja mengikrarkan sumpah janjinya.

“Harapan saya PKD dapat membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada di Desa baik sesama penyelenggara pemilu maupun pemerintah Desa demi terciptanya stabilitas dan keamanan berjalannya seluruh tahapan Pilkada 2020”. Harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Bulukumpa, Koramil 1411-02 Tanete, Rohaniawan (Abunawas, S. Ag)  Bulukumpa, PPK Bulukumpa, Kepala Desa dan Lurah serta para tamu undangan. (UO)

Kamis, 12 Maret 2020

Panwascam Bulukumpa Awasi Perekrutan PPS 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwascam Bulukumpa mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bulukumpa yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020 di Gedung Masagena Tanete Kecamatan Bulukumpa oleh Komisoner KPU Bulukumba. Pengawasan dilakukan untuk mendapatkan PPS yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harapan kita bersama, calon PPS yang akan terpilih nanti benar-benar sudah sesuai Undang-undang dan aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Bulukumpa yang juga selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaya, Rabu (11/03/2020).

Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa Andi Nuralim Umar menjelaskan “Diharapkan dengan proses rekrutmen yang ketat akan menghasilkan calon-calon PPS yang memiliki integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Tugas yang akan diemban calon PPS sangat berat sehingga dituntut kerja yang profesional," katanya.

Sementara itu, Kordiv SDM Jawil, mengatakan “Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami yang termuat dalam pasal 30, huruf a ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”. Tegasnya

Dia juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memberikan himbauan ke KPU Bulukumba sebagai bentuk pencegahan, jika pada akhirnya nanti ada dugaan pelanggaran dalam pembentukan PPS ini, tentu akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan " tambahnya. (AU)

Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pada Pilkada 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Kamis, 12 Maret 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa  Kabupaten Bulukumba mengumumkan tentang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pemilihan bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020

Dalam   rangka   melaksanakan   amanat   Peraturan   Badan   Pengawas   Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019,   setelah   melakukan   penilaian   hasil   pemeriksaan   administrasi,   dan wawancara,   bersama   ini   diumumkan   nama-nama   calon   anggota   Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus:

Pengumuman Lebih Lengkap dan daftar nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih dapat diunduh DISINI
Note : 
Nama-nama yang disebutkan di atas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggaL, 13-20 Maret 2020.

Selasa, 10 Maret 2020

Masyarakat Mesti Ikut Mengawasi Pemilihan,

Panwascam Bulukumpa- Pemilu atau pemilihan adalah media untuk mengaktualisasikan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan kepemimpinan sebuah negara atau daerah untuk 5 tahun kedepan. Rakyat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan pilihannya secara bebas, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, rakyat yang memiliki hak pilih dapat memilih langsung siapa yang dianggap tepat untuk memimpin penataan pemerintahan untuk periode berikutnya, tanpa mesti diwakili.
Kebebasan untuk memilih secara langsung tersebut diharapkan dapat melahirkan sebuah kepemimpinan yang dipercaya (amanah) dan benar-benar dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Oleh karena proses ini pada hakikatnya adalah media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka di setiap proses dan tahapannya, rakyat (masyarakat pemilih) memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan berjalan dengan baik dan benar. Jadi, kehadiran Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tidaklah dimaksudkan untuk mereduksi atau mengambil alih hak rakyat mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, Rakyat tetap menjadi pemilik hak untuk mengawasi setiap proses tahapan dari media untuk mewujudkan kedaulatannya. Masyarakat mesti ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sampai memastikan hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada ada proses yang dilakukan untuk "membegal" kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, saat memberi sambutan dan pengarahan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar, Ahad (8/3) di Hotel Grand Asia Makassar.
Oleh karena itu, tepat jika Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Makassar mengajak berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kota Makassar.
"Pencegahan dapat dilakukan oleh semua pihak agar hal-hal yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan hakikat demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada bisa dihindari dan atau diminimalisir, seperti praktik politik uang, politisasi SARA penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, serta memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, netralitas Penyelenggara dan birokrasi dapat diwujudkan," terang Saiful Jihad.
Ia mengatakan, berbagai medium dan aktifitas mesti dilakukan, agar kerja-kerja pencegahan dapat dimaksimalkan. Sedangkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, tentu dimaksudkan untuk memastikan semua pihak, mulai dari peserta pemilihan, calon dan tim suksesnya tetap mentaati aturan dan ketentuan yang digariskan dalam regulasi.
Penyelenggara pemilihan, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya jelas Saiful, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Demikian pula dengan warga masyarakat yang memiliki hak pilih maupun yang tidak memiliki hak untuk memilih, agar mentaati norma dan ketentuan yang ada.
"Jika ada pihak yang dianggap melanggar, maka masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu agar diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilihan," kata Saiful.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat, serta menghadirkan Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber.

Sumber : BAWASLU SUL-SEL

Sabtu, 07 Maret 2020

Rapat Koordinasi : Sentra Gakkumdu Bulukumba Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pada Pilkada 2020


Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba, Rabu (4/3/2020)
PANWASCAM BULUKUMPA- Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 sudah berjalan optimal. Namun, kerja sama antar tiga institusi ini perlu dipererat dan dikuatkan lagi untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, Demikian Kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, SE.

“Kita berharap sinergitas tiga institusi Bawaslu Bulukumba, Kejaksaan dan Kepolisian Bulukumba yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bulukumba bisa lebih baik lagi ke depan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan” jelas Ambo Radde dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba. Rabu (4/3/2020).

Sementara itu Bakri Abubakar menjelaskan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini agak berbeda dengan pemilu 2019. Mulai dari regulasi yang mengatur, pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 sementara pilkada UU Nomor 10 tahun 2016.
“Selain itu, masa waktu penanganan di pemilu 7 tambah 7 hari artinya total waktu bisa digunakan 14 hari, akan tetapi kalau pilkada atau pemilihan sangat terbatas yakni 3+2 hari, total maksimal 5 hari, itupun juga hari yang digunakan hari kalender yang tidak mengenal waktu libur. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan 2020” jelas Bakri dihadapan Sentra Gakkumdu Bulukumba.
Senada dengan itu, Abdul Rahman berharap agar kedepannya sinergitas yang telah terbangun dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami senantiasa melakukan pencegahan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, namun demikian ketika ada dugaan pelanggaran berkaitan tentu kita akan tindaki sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Abdul Rahman.
Sementara itu dari Pihak Kepolisian, Penyidik Polres Bulukumba Andi Hamka berharap agar sinergitas lebih ditingkatkan lagi. Ini amanah negara yang harus ditunaikan dengan baik sehingga waktu penanganan yang terbatas kita akan maksimalkan.
Sama halnya dengan Pihak Kejaksaan, Raka Aprizki sangat berharap agar integritas yang telah kita bangun sebelumnya dapat kita pertahankan dan tingkatkan. Selanjutnya kami siap mendukung atas kerja-kerja Bawaslu Bulukumba sekaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani di Sentra Gakkumdu.
Dalam memaksimalkan kerja-kerja Sentra Gakkumdu Bulukumba, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba Syarifuddin Anwar menegaskan akan memfasilitasi demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Selasa, 03 Maret 2020

Bimtek Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa, Panwaslu Kecamatan Harus Faham Regulasi


PANWASCAM BULUKUMPA- Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Bimbingan Teknis Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 di Hotel Agri Bulukumba, Selasa-Rabu, 3-4 Maret 2020.
Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Satu Orang staf sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman teknis tentang Pelanggaran Adminstrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
“Momentum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 akan banyak potensi dan dinamika yang akan kita hadapi, menghadapi hal tersebut, Bawaslu Bulukumba telah melakukan Supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka mensimulasikan Penerimaan Laporan, dan pada hari ini kembali dilanjutkan dengan melakukan simulasi kajian terhadap contoh kasus” jelas Bakri Abubakar dalam sambutannya. Selasa (3/3/2020)
Segala potensi yang akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 kita akan siap tangani, baik itu penanganan pelanggaran maupun sengketa. Pengananan tersebut kita lakukan tanpa harus melampaui kewenangan karena itu akan berakibat fatal dalam proses demokrasi, tambah Bakri.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba, Bakri meminta jajaran Pengawas Pemilu untuk meningkatkan kualitas pemahaman terhadap Regulasi, dengan begitu kita akan melaksanakan tugas yang semakin berat ini dengan baik.
Tidak ada alasan kita untuk berhenti belajar dan memahami regulasi, tugas kita adalah mengawasi semua tahapan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, sehingga bukan hanya Perbawaslu dan PKPU, tetapi seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan juga harus kita pelajari.
Melalui kegiatan ini, kita akan belajar proses penanganan Pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020, tutup Bakri.
Editor : Muh. Ashar
Fotografer : Ismail, HS

Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Jumat, 28 Februari 2020

Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa


PANWASCAM BULUKUMPA- Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan Wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Bulukumpa, Panwascam Bulukumpa telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang lulus Seleksi Administrasi dan telah mengikuti Wawancara.

Namun Demikian, terhadap Nama-nama yang telah mengikuti Proses Wawancara, masih terdapat beberapa Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Kouta yang telah ditentukan yakni Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan, sehingga Panwas Kecamatan Bulukumpa kembali membuka Perpanjangan Pendaftaran khusus Kelurahan/Desa yang belum memenuhi Kouta pada Tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020.

Berikut Daftar Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan :

Kepada Putra-Putri terbaik Kelurahan/Desa yang disebutkan di atas dan ingin berpartisipasi, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti seleksi Calon Pengawas Kelurahan/Desa.


Link Download :


Rabu, 26 Februari 2020

PENGUMUMAN : Panwascam Bulukumpa minta Masyarakat Berikan Tanggapan dan Masukan Terkait Rekam Rejak Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Panwascam Bulukumpa,- Panwas Kecamatan Kecamatan Bulukumpa telah membuka pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa sejak Tanggal 16-22 Februari 2020. Nama-nama Pendaftar dinyatakan Lulus Berkas dan telah mengikuti tes wawancara resmi di umumkan. Rabu, 26 Februari 2020
Dalam proses seleksi ini, peran masyarakat tentu sangat diharapakan. Lebih jauh Terkait latar belakang seluruh pelamar, Panwascam Bulukumpa memiliki keterbatasan untuk mengetahuinya. Jika  pengawas “masuk angin” sangat berbahaya sekali, akan menimbulkan banyak masalah dan menciderai integritas penyelenggara pemilu.
Masyarakat Bulukumpa diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bulukumpa. Hal ini diperlukan agar bisa melahirkan Pengawas yang berintegritas.
Tanggapan masyarakat sangat penting sebagai masukan dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui apakah pendaftar panwascam tersebut benar-benar memiliki integritas, apakah pengurus partai, atau tim yang memungkinkan tidak bersifat independen.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang ditujukan kepada Panwascam Bulukumpa Jln. Kemakmura No. G 21 Kelurahan Tanete, Nomor HP : 085296531829 atau juga dapat melalui email : panwascamblkp@gmail.com
Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan kepada Panwascam Bulukumpa pada tanggal 6-10 Maret 2020. Masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa akan disembunyikan Identitasnya.
Format Tanggapan Masyarakat sebagai berikut :

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020

      PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

 Nomor : 024/SN-04-08/KP.00.01/II/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, maka diumumkan nama nama sebagai berikut :
   

Selasa, 25 Februari 2020

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan
dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020
Jakarta, Panwascam Bulukumpa - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Secara lugas, Abhan menyatakan IKP telah menjadi tradisi riset bagi Bawaslu sejak awal kemunculannya pada Pemilu 2014. Namun dirinya meyakini IKP 2020 bisa menjadi hasil penelitian yang akurat karena melalui proses yang melibatkan banyak pihak seperti penyelenggara pemilu, para pakar, aparat kepolisian hingga media massa.
"Perencanaan dan penelitian IKP dilaksanakan sejak September 2019 lalu dengan melibatkan peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam penelitian IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu menitikberatkan dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Dengan hasil penelitian ini, Abhan berharap IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020. Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegas Abhan.

Sumber BAWASLU

Kamis, 20 Februari 2020

Gelar Sisosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Bawaslu Bulukumba Harapkan Terwujudnya Pilkada 2020 Berintegritas

PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bulukumba gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI. Salah satu agenda dari Sosialisasi ini adalah Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Sejumlah undangan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, Para Camat, Kapolsek, Danramil serta Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bulukumba nampak satu persatu membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buukumba, Camat serta anggota TNI dan POLRI berkomitmen untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman meminta ASN, TNI dan POLRI agar memperhatikan Netralitas pada Pilkada 2020 di Bulukumba, karena tugas Bawaslu melakukan pencegahan sebelum melakukan Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu akan melakukan Pengawasan kepada netralitas ASN, TNI dan POLRI karena ini sudah menjadi tupoksi Bawaslu dengan upaya efektif untuk memaksimalkan tahapan Pilkada berjalan sesui dengan Regulasi yang berlaku. Deklrasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI ini adalah Ikhtiar Bawaslu Bulukumba untuk Mewujudkan  Pilkada 2020 yang Berintegritas.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)



PANWASCAM BULUKUMPA- Sahabat Panwascam Bulukumpa, Kami sampaikan bahwa masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan berakhir pada hari Sabtu, 22 Februari 2020.
Kepada Sahabat Putra dan Putri Kecamatan Bulukumpa yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bukumba dalam mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020.

Ayo……!!!

Buruan daftarkan diri anda untuk mengikuti seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Datangki di Sekretariat Panwascam Bulukumpa yang beralamat di Jl. Kemakmuran No. G 21 Kelurahan Tanete  untuk mengambil Formuli Pendaftaran  atau bisa juga di unduh DISINI.

Info lebih lanjut hubungi!.
CP. 082191270342 (Muhammad Ilyas, S.Pd)

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki    kemampuan    dan    keahlian    yang    berkaitan    dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan  pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan  izin  dari  atasan  langsung  untuk  mengikuti  seleksi  dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  15. Mengajukan   surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, dengan melampirkan:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  •  Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan  sehat  dari  rumah  sakit  pemerintah,  termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  • Surat pernyataan:
         1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
             Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,  dan  cita-cita Proklamasi 
             17 Agustus 1945;
         2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
              jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
         3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
              Kelurahan/Desa;
         4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
              mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
              diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         5) Bersedia bekerja penuh waktu;
         6) Bersedia  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di
             pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
             Daerah /Badan  Usaha  Milik  Desa  selama  masa keanggotaan apabila
             terpilih; dan
         7) Tidak berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara
              Pemilu.
         8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
         9) Tidak    pernah    diberhentikan    secara    tidak    hormat    dari
             penyelenggara    Pemilu/Pemilihan    oleh    Dewan    Kehormatan
             Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,
             KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

     16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
           kompetensi   pelamar   sebagai   dasar   penilaian   dalam   seleksi administrasi.
     17. Formulir  berkas  administrasi  calon  anggota  Panwaslu  Kelurahan
           /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat
           Panwaslu  Kecamatan  atau  laman  Bawaslu  Kabupaten/Kota  atau
           laman  Bawaslu  Provinsi,  media  sosial,  atau  sekretariat  Bawaslu
           Kabupaten Bulukumba.
     18. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat
           Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, yang beralamat di
           Jl. Kemakmuran No. G 21 Kec. Bulukumpa.
     19. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri
           dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
      20. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22
           Februari 2020
      21. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.