Sabtu, 07 Maret 2020

Rapat Koordinasi : Sentra Gakkumdu Bulukumba Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pada Pilkada 2020


Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba, Rabu (4/3/2020)
PANWASCAM BULUKUMPA- Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 sudah berjalan optimal. Namun, kerja sama antar tiga institusi ini perlu dipererat dan dikuatkan lagi untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, Demikian Kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, SE.

“Kita berharap sinergitas tiga institusi Bawaslu Bulukumba, Kejaksaan dan Kepolisian Bulukumba yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bulukumba bisa lebih baik lagi ke depan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan” jelas Ambo Radde dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba. Rabu (4/3/2020).

Sementara itu Bakri Abubakar menjelaskan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini agak berbeda dengan pemilu 2019. Mulai dari regulasi yang mengatur, pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 sementara pilkada UU Nomor 10 tahun 2016.
“Selain itu, masa waktu penanganan di pemilu 7 tambah 7 hari artinya total waktu bisa digunakan 14 hari, akan tetapi kalau pilkada atau pemilihan sangat terbatas yakni 3+2 hari, total maksimal 5 hari, itupun juga hari yang digunakan hari kalender yang tidak mengenal waktu libur. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan 2020” jelas Bakri dihadapan Sentra Gakkumdu Bulukumba.
Senada dengan itu, Abdul Rahman berharap agar kedepannya sinergitas yang telah terbangun dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami senantiasa melakukan pencegahan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, namun demikian ketika ada dugaan pelanggaran berkaitan tentu kita akan tindaki sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Abdul Rahman.
Sementara itu dari Pihak Kepolisian, Penyidik Polres Bulukumba Andi Hamka berharap agar sinergitas lebih ditingkatkan lagi. Ini amanah negara yang harus ditunaikan dengan baik sehingga waktu penanganan yang terbatas kita akan maksimalkan.
Sama halnya dengan Pihak Kejaksaan, Raka Aprizki sangat berharap agar integritas yang telah kita bangun sebelumnya dapat kita pertahankan dan tingkatkan. Selanjutnya kami siap mendukung atas kerja-kerja Bawaslu Bulukumba sekaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani di Sentra Gakkumdu.
Dalam memaksimalkan kerja-kerja Sentra Gakkumdu Bulukumba, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba Syarifuddin Anwar menegaskan akan memfasilitasi demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Selasa, 03 Maret 2020

Bimtek Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa, Panwaslu Kecamatan Harus Faham Regulasi


PANWASCAM BULUKUMPA- Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Bimbingan Teknis Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 di Hotel Agri Bulukumba, Selasa-Rabu, 3-4 Maret 2020.
Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Satu Orang staf sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman teknis tentang Pelanggaran Adminstrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
“Momentum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 akan banyak potensi dan dinamika yang akan kita hadapi, menghadapi hal tersebut, Bawaslu Bulukumba telah melakukan Supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka mensimulasikan Penerimaan Laporan, dan pada hari ini kembali dilanjutkan dengan melakukan simulasi kajian terhadap contoh kasus” jelas Bakri Abubakar dalam sambutannya. Selasa (3/3/2020)
Segala potensi yang akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 kita akan siap tangani, baik itu penanganan pelanggaran maupun sengketa. Pengananan tersebut kita lakukan tanpa harus melampaui kewenangan karena itu akan berakibat fatal dalam proses demokrasi, tambah Bakri.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba, Bakri meminta jajaran Pengawas Pemilu untuk meningkatkan kualitas pemahaman terhadap Regulasi, dengan begitu kita akan melaksanakan tugas yang semakin berat ini dengan baik.
Tidak ada alasan kita untuk berhenti belajar dan memahami regulasi, tugas kita adalah mengawasi semua tahapan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, sehingga bukan hanya Perbawaslu dan PKPU, tetapi seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan juga harus kita pelajari.
Melalui kegiatan ini, kita akan belajar proses penanganan Pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020, tutup Bakri.
Editor : Muh. Ashar
Fotografer : Ismail, HS

Sabtu, 29 Februari 2020

KASN : Pelanggaran Kode Etik ASN Pada Pilkada, Banyak ditemukan Di Medsos


PANWASCAM BULUKUMPA- Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin hari semakin mendekati pelaksanaa. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.

Melalui komitmen tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rata-rata laporan pelanggaran netralitas ASN yang diterima berasal dari penggunaan media sosal, Demikian kata Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN.

“Media sosial ini sangat rawan, mereka me-like postingan atau status bakal calon kepala daerah (Bacakada) sebelum penetapan itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP 53 (PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS) itu sudah melanggar kode etik,” kata Nurhasni usai menemui Sekretaris Daerah Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (25/02/2020), seperti dilansir fajar.co.id.

Nurhasni menyebutkan setelah proses penetepan calon kepala daerah dan ASN masih melakukan hal serupa maka sudah masuk pelanggaran serius. Pelanggaran ini bisa dilaporkan ke KASN, mereka yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya bagi ASN yang mendukung, KASN juga mengingatkan ASN yang bakal maju sebagai peserta Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Termasuk melakukan politik praktis saat masih berstatus ASN.

“Kalau mendaftar sebagai bakal calon ke partai itu masih sah-sah saja, asal melapor ke pimpinan. Yang tidak boleh dan melanggar itu, melakukan deklarasi atau berkoar-koar sebagai calon kepala daerah. Apalagi memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai, itu sudah pelanggaran berat,” sebutnya.

Untuk sanksi, Nurhasni menyebutkan mulai sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi KASN melalui majelis kode etik ASN.

Berdasarkan data KASN, untuk pelanggaran netralitas saat pemilu 2019 lalu tercatat sekitar 80 kasus di Sulsel. Hingga saat ini, masih ada 18 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber : fajar.co.id (Selasa, 25 Februari 2020)

Jumat, 28 Februari 2020

Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa


PANWASCAM BULUKUMPA- Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan Wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Bulukumpa, Panwascam Bulukumpa telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang lulus Seleksi Administrasi dan telah mengikuti Wawancara.

Namun Demikian, terhadap Nama-nama yang telah mengikuti Proses Wawancara, masih terdapat beberapa Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Kouta yang telah ditentukan yakni Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan, sehingga Panwas Kecamatan Bulukumpa kembali membuka Perpanjangan Pendaftaran khusus Kelurahan/Desa yang belum memenuhi Kouta pada Tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020.

Berikut Daftar Kelurahan/Desa yang belum mencukupi Dua Kali Jumlah dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan :

Kepada Putra-Putri terbaik Kelurahan/Desa yang disebutkan di atas dan ingin berpartisipasi, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti seleksi Calon Pengawas Kelurahan/Desa.


Link Download :


Rabu, 26 Februari 2020

PENGUMUMAN : Panwascam Bulukumpa minta Masyarakat Berikan Tanggapan dan Masukan Terkait Rekam Rejak Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Panwascam Bulukumpa,- Panwas Kecamatan Kecamatan Bulukumpa telah membuka pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa sejak Tanggal 16-22 Februari 2020. Nama-nama Pendaftar dinyatakan Lulus Berkas dan telah mengikuti tes wawancara resmi di umumkan. Rabu, 26 Februari 2020
Dalam proses seleksi ini, peran masyarakat tentu sangat diharapakan. Lebih jauh Terkait latar belakang seluruh pelamar, Panwascam Bulukumpa memiliki keterbatasan untuk mengetahuinya. Jika  pengawas “masuk angin” sangat berbahaya sekali, akan menimbulkan banyak masalah dan menciderai integritas penyelenggara pemilu.
Masyarakat Bulukumpa diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bulukumpa. Hal ini diperlukan agar bisa melahirkan Pengawas yang berintegritas.
Tanggapan masyarakat sangat penting sebagai masukan dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui apakah pendaftar panwascam tersebut benar-benar memiliki integritas, apakah pengurus partai, atau tim yang memungkinkan tidak bersifat independen.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang ditujukan kepada Panwascam Bulukumpa Jln. Kemakmura No. G 21 Kelurahan Tanete, Nomor HP : 085296531829 atau juga dapat melalui email : panwascamblkp@gmail.com
Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan kepada Panwascam Bulukumpa pada tanggal 6-10 Maret 2020. Masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa akan disembunyikan Identitasnya.
Format Tanggapan Masyarakat sebagai berikut :

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020

      PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

 Nomor : 024/SN-04-08/KP.00.01/II/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, maka diumumkan nama nama sebagai berikut :
   

Selasa, 25 Februari 2020

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan
dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020
Jakarta, Panwascam Bulukumpa - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Secara lugas, Abhan menyatakan IKP telah menjadi tradisi riset bagi Bawaslu sejak awal kemunculannya pada Pemilu 2014. Namun dirinya meyakini IKP 2020 bisa menjadi hasil penelitian yang akurat karena melalui proses yang melibatkan banyak pihak seperti penyelenggara pemilu, para pakar, aparat kepolisian hingga media massa.
"Perencanaan dan penelitian IKP dilaksanakan sejak September 2019 lalu dengan melibatkan peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam penelitian IKP Pilkada 2020 ini, Bawaslu menitikberatkan dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Dengan hasil penelitian ini, Abhan berharap IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020. Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegas Abhan.

Sumber BAWASLU