Senin, 17 Februari 2020

Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019


Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancer, tertib dan berkualitas. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintah Negara yang demokratis berdasarka Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulukumba berhasil melakukan pengawasan pada Proses Pemilu 2019. 

Perjalan pengawasan tersebut kemudian di tuangkan kedalam sebuah buku yang berjudul "Eksistensi Bawaslu Mengawal Demokrasi Di Bumi Panrita Lopi" 
Buku ini merupakan kumpulan Catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba selama Proses Pemilu 2019.
Down load Ebook pada Link di bawah ini :

Minggu, 16 Februari 2020

Tolak dan Lawan Money Politic


PANWASCAM BULUKUMPA,- Kata "Tolak" berarti sorong atau dorong sementara  kata "Lawan" menentang atau menghadapi. Jadi secara sederhana penulis kemudian mengimbuh dari dua unsur kata tolak dan Lawan kawinkan dengan money politic menjadi sebuah kalimat sederhana TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG.

Bentuk giat ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Bulukumba, Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa untuk mengedukasi masyarakat tentang bentuk kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang menghalalkan segala cara untuk memuluskan pencapaian dan tujuannya.

Oleh karena itu perlu langkah dan cara penyelamatan masyarakat dari perilaku penyimpangan politik jahat. Perlu sentuhan pencerahan terutama lapisan masyarakat /rakyat miskin dan yang kurang pendidikannya, yang kemungkinan bisa saja ditawar dengan harga yang murah sekalipun suaranya dijual untuk ditukar dengan "sepiring nasi" supaya bisa hidup hari itu. Maka mengingat pentingnya peran edukasi ke masyarakat, Bawaslu dalam hal ini Panwas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa massif melakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur tentang Money Politic.

Money politic dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 . Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun.

Hal itu dilakukan agar pemilu dapat berjalan kondusif, lancar, dan tidak ada politik uang Bawaslu dan Panwas Pemilihan hadir membawa wahana agar masyarakat/rakyat terselamatkan dari kezdaliman yang berbungkus kebaikan (santunan) namun berskala money politic.

Dengan umur yang sudah termasuk cukup lama menjadi sebuah Negara yang cukup kaya raya akan banyak hal, memang seharusnya secara terpadu bersama-sama untuk lebih merangkul masyarakat di zaman millenial yang tentu memiliki banyak pemuda pemudi yang akan berjuang demi memajukan bangsa ini menjadi lebih baik dengan melawan modus politik uang.

Tujuan tentu sangat smart n good agar negeri kita makin bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme akibat akar dari pembebesan akar problem yakni bebas dari praktek money politic dari awal start
Mari kita aksikan "Tolak dan Lawan Money" dan sama-sama gencar dimassifkan melalui berbagai momen dan kampanyekan tolak politik uang, hoaks, isu sara, dan ujaran kebencian.

Bawaslu berharap masyarakat bisa kerjasama dan koordinasi kalau ada pelanggaran pemilu bisa melaporkan seacara langsung termasuk melalui daring On Line.



Penulis : Jawil, S.Pd.I
Editor   : Andi Nuralim Umar

Menakar Kualitas Pemilu dengan Peran Partisipasi Publik, Kontestan dan Penyelenggara Pemilu


PANWASCAM BULUKUMPA,- Ada 3 elemen yang punya peran penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu yakni kontestasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggara pemilu.
Pertama, kontestasi. tentu ini berkaitan dengan peran peserta pemilu (Kontestan, Partai dan caleg serta tim kampanye). Kalau kontestan melakukan peran sesuai regulasi misalnya berkampanye dengan tidak melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana Uu No 7 thn 2017 terutama pasal 280 termasuk seperti melakukan politik uang, saling memfitnah, menyebarkan hoaks dan lainnya tentu sangat memberikan implikasi positif dalam kualitas penyelenggaraan pemilu 2019. Peran positif sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Undang undang telah mengatur bagaimana kontestan melakukan kegiatan kampanye dengan focus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta dilakukan dengan jujur, beretika, sopan dan santun dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan.
Kedua, disisi partisipasi, ini berkaitan dengan partisipasi pemilih atau masyarakat. Partisipasi masyarakat tentu tidak hanya dimaknai dari sisi partisipasi dalam menggunakan hak pilih nya tetapi juga dalam keterlibatan ikut serta melakukan pengawasan atau pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, tentu demikian ini akan memengaruhi kualitas demokrasi ini.
Selain itu juga, masyarakat harus pandai mengkanter isu isu hoaks yang dapat memecah bela masyarakat, menolak politik uang dan terlibat memberikan pemahaman politik di masyarakat lainnya.
Seyogyanya cara pandang yang sempit bahwa pemilu itu adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu sepertinya perlu dikajih ulang. Sederhanya adalah yang terpilih menjadi wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nantinya itu bukan hanya wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden nya penyelenggara pemilu toh saja akan tetapi wakil rakyat atau pemimpin seluruh rakyat Indonesia.
Dan ketiga, penyelenggara pemilu. Tentu saja dimensi penyelenggara pemilu ini bukan hanya bagaimana penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memelihara integritasnya dengan baik akan tetapi juga tak kalah pentingnya perlu diperhatikan adalah profesionalitas yang dimilikinya. Sulit mewujudkan pemilu demokratis dan berkualitas jika profesionalitas ini tidak dibangun dengan baik dijajaran penyelenggara pemilu.
Untuk itu, penyelenggara pemilu wajib memahami regulasi mulai Undang undang No 7 thn 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu termasuk Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Ini tentu saja sangat penting agar dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemilu ini harus dimaknai dan jadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi kepemimpinan. 17 april 2019 harus dimaknai sebagai pemberian kekuasaan secara sadar oleh rakyat kepada siapa yang dikehendaki, baik yang duduk dilegislatif atau eksekutif.
Tentu untuk memastikan ini berjalan sesuai ketentuan maka harus dijaga supaya berlangsung secara jujur dan adil. Untuk memastikan hal tersebut peran positif kontestan, penyelenggara hingga masyarakat sangat penting dalam mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2019.
Salam
Bakri Abubakar
Bawaslu Bulukumba

Panwascam Bulukumpa Akan Terima 17 Pengawas Desa/Kelurahan


PANWASCAM BULUKUMPA,- Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020.
Demikian disampaikan Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwascam Bulukumpa, Jawil S.Pd.I, bahwa pengumuman pendaftaran dimulai 10-16 Februari 2020. Selasa, 11 Februari 2020.

Berdasarkan pada Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada serentak tahun 2020, sebagaimana juknis tersebut dimuat dalam surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020.

“Melalui juknis tersebut di atas maka Panwascam Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan di 17 (Tujuh Belas) Desa dan Kelurahan masing-masing se-Kecamatan Bulukumpa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020” Kata Jawil

“Dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Maka sangat kita harapkan Masyarakat Bulukumpa kabupaten Bulukumba dapat menyukseskan ini”, pungkasnya.

Adapun Persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun
3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
4.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6.      Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederarjat
7.     Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8.     Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
9.   Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahpada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
11.  Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
12.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesamePenyelenggara Pemilu; dan
14.  Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksidan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalaniprofesi lain.

Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bulukumpa. Berkas pendaftaran dimasukkan dengan melampirkan :
1.      Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan;
2.      Daftar Riwayat Hidup;
3.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masihberlaku;
4.      Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
5.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhirdengan menunjukkan ijazah asli;
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah,termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
7.   Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi danbekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesilain
8.      Surat pernyataan yang memuat :
·    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
·         Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
·   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·         Bersedia bekerja penuh waktu;
·       Bersediatidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan
·   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilu/Pemilihan;
·     Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
·   Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihanoleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Download Formulir : Disini