Sabtu, 14 Maret 2020

Deklarasi Netralitas ASN di Kecamatan Bulukumpa, Ini kata Pimpinan Bawaslu Bulukumba



PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bulukumba melalui Panwascam Bulukumpa gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara. Di akhir acara dilaksanakan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Panwascam Bulukumpa dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Bulukumpa. Satu persatu peserta Sosialisasi yang terdiri dari Camat, Yang mewakili Koramil, Perwakilan Polsek, Para Kepala Sekolah dan Guru membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN. Sabtu (14/03/2020)

Seluruh peserta berkomitmen untuk tetap menjaga Netralitasnya pada Pilkada yang akan digelar di Bulukumba pada 23 September 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman dalam materi yang disampaikannya mengajak kepada ASN di Kecamatan Bulukumpa untuk tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada yang akan di gelar di Bulukumba.

“Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawasan selalu mengupayakan pencegahan sebelum terjadi dugaan Pelanggaran. Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Netraltas ASN yang digelar Panwascam Bulukumpa. Ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di selenggarakan di tingkat Kecamatan” Katanya

Selanjutnya Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bulukumba ini menguraikan bahwa Netralitas ASN memang harus tetap diperhatikan oleh para ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, PP 42 Tahun 2004 sangat jelas tentang larangan ASN terlibat dalam politik.

“Banyak Dasar hukum yang mengatur sekaitan dengan dilarangnya ASN terlibat langsung dalam politik praktis, hal inilah yang kemudian menggerakkan kami untuk terus melakukan pencegahan dengan tetap melakukan sosialisasi” Jelasnya

Setelah materi sosialisasi di paparkan kemudian dilanjutkan dengan  pembubuhan tanda tangan pada spanduk Deklarasi. (UO)

Perkuat Pengawasan, Panwascam Bulukumpa Lantik Panwaslu Kelurahan Desa



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan, khususnya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada, sehingga dibutuhkan kemampuan serta energi yang luar biasa dalam mengawasi tahapannya.

Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman, S Pd dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan 17 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bulukumpa, Sabtu 14 Maret 2020.

"PKD merupakan ujung Tombak Pengawasan pada Pilkada Bulukumba Tahun 2020,"  Tegas Rahman.

Pelantikan dipusatkan di Aula Eks UPT. Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bulukumpa Jl. Manggis Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, dipimpin oleh Ketua Panwascam, Kecamatan Bulukumpa Jhaya Paruru.

Rahman menambahkan selain memiliki kemampuan, pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni dalam menjalankan tugas, setiap PKD juga dituntut harus memiliki integritas, loyalitas dan bekerja penuh waktu.

"Hal ini penting dalam rangka menghasilkan pengawasan yang benar-benar berkualitas," jelasnya.

Disamping itu, dirinya menitipkan PKD yang baru saja di lantik kepada camat Bulukumpa dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Bulukumpa. Kehadiran PKD di Desa bukan sebagai musuh.

“Kehadiran PKD di Desa jangan dianggap sebagai musuh bersama tetapi jadikanlah sebagai sahabat. Sebab tugas dan wewenang PKD sangat jelas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Sementara Camat Bulukumpa Drs. Muh. Salman Z. Patongai, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada 17 Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik.

“selamat kepada bapak ibu Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik sehingga dapat mengawal jalannya Pesta Demokrasi di daerah kita tercinta” Katanya.


Sementara Jaya Pharuru Selaku Ketua Panwascam Bulukumpa mengucapkan selamat datang kepada Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Yang baru saja mengikrarkan sumpah janjinya.

“Harapan saya PKD dapat membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada di Desa baik sesama penyelenggara pemilu maupun pemerintah Desa demi terciptanya stabilitas dan keamanan berjalannya seluruh tahapan Pilkada 2020”. Harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Bulukumpa, Koramil 1411-02 Tanete, Rohaniawan (Abunawas, S. Ag)  Bulukumpa, PPK Bulukumpa, Kepala Desa dan Lurah serta para tamu undangan. (UO)

Kamis, 12 Maret 2020

Panwascam Bulukumpa Awasi Perekrutan PPS 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwascam Bulukumpa mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bulukumpa yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020 di Gedung Masagena Tanete Kecamatan Bulukumpa oleh Komisoner KPU Bulukumba. Pengawasan dilakukan untuk mendapatkan PPS yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harapan kita bersama, calon PPS yang akan terpilih nanti benar-benar sudah sesuai Undang-undang dan aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Bulukumpa yang juga selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaya, Rabu (11/03/2020).

Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa Andi Nuralim Umar menjelaskan “Diharapkan dengan proses rekrutmen yang ketat akan menghasilkan calon-calon PPS yang memiliki integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Tugas yang akan diemban calon PPS sangat berat sehingga dituntut kerja yang profesional," katanya.

Sementara itu, Kordiv SDM Jawil, mengatakan “Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami yang termuat dalam pasal 30, huruf a ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”. Tegasnya

Dia juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memberikan himbauan ke KPU Bulukumba sebagai bentuk pencegahan, jika pada akhirnya nanti ada dugaan pelanggaran dalam pembentukan PPS ini, tentu akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan " tambahnya. (AU)

Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pada Pilkada 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Kamis, 12 Maret 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa  Kabupaten Bulukumba mengumumkan tentang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pemilihan bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020

Dalam   rangka   melaksanakan   amanat   Peraturan   Badan   Pengawas   Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019,   setelah   melakukan   penilaian   hasil   pemeriksaan   administrasi,   dan wawancara,   bersama   ini   diumumkan   nama-nama   calon   anggota   Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus:

Pengumuman Lebih Lengkap dan daftar nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih dapat diunduh DISINI
Note : 
Nama-nama yang disebutkan di atas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggaL, 13-20 Maret 2020.

Selasa, 10 Maret 2020

Masyarakat Mesti Ikut Mengawasi Pemilihan,

Panwascam Bulukumpa- Pemilu atau pemilihan adalah media untuk mengaktualisasikan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan kepemimpinan sebuah negara atau daerah untuk 5 tahun kedepan. Rakyat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan pilihannya secara bebas, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, rakyat yang memiliki hak pilih dapat memilih langsung siapa yang dianggap tepat untuk memimpin penataan pemerintahan untuk periode berikutnya, tanpa mesti diwakili.
Kebebasan untuk memilih secara langsung tersebut diharapkan dapat melahirkan sebuah kepemimpinan yang dipercaya (amanah) dan benar-benar dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Oleh karena proses ini pada hakikatnya adalah media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka di setiap proses dan tahapannya, rakyat (masyarakat pemilih) memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan berjalan dengan baik dan benar. Jadi, kehadiran Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tidaklah dimaksudkan untuk mereduksi atau mengambil alih hak rakyat mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, Rakyat tetap menjadi pemilik hak untuk mengawasi setiap proses tahapan dari media untuk mewujudkan kedaulatannya. Masyarakat mesti ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sampai memastikan hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada ada proses yang dilakukan untuk "membegal" kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, saat memberi sambutan dan pengarahan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar, Ahad (8/3) di Hotel Grand Asia Makassar.
Oleh karena itu, tepat jika Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Makassar mengajak berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kota Makassar.
"Pencegahan dapat dilakukan oleh semua pihak agar hal-hal yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan hakikat demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada bisa dihindari dan atau diminimalisir, seperti praktik politik uang, politisasi SARA penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, serta memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, netralitas Penyelenggara dan birokrasi dapat diwujudkan," terang Saiful Jihad.
Ia mengatakan, berbagai medium dan aktifitas mesti dilakukan, agar kerja-kerja pencegahan dapat dimaksimalkan. Sedangkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, tentu dimaksudkan untuk memastikan semua pihak, mulai dari peserta pemilihan, calon dan tim suksesnya tetap mentaati aturan dan ketentuan yang digariskan dalam regulasi.
Penyelenggara pemilihan, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya jelas Saiful, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Demikian pula dengan warga masyarakat yang memiliki hak pilih maupun yang tidak memiliki hak untuk memilih, agar mentaati norma dan ketentuan yang ada.
"Jika ada pihak yang dianggap melanggar, maka masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu agar diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilihan," kata Saiful.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat, serta menghadirkan Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber.

Sumber : BAWASLU SUL-SEL

Sabtu, 07 Maret 2020

Rapat Koordinasi : Sentra Gakkumdu Bulukumba Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pada Pilkada 2020


Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba, Rabu (4/3/2020)
PANWASCAM BULUKUMPA- Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 sudah berjalan optimal. Namun, kerja sama antar tiga institusi ini perlu dipererat dan dikuatkan lagi untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, Demikian Kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, SE.

“Kita berharap sinergitas tiga institusi Bawaslu Bulukumba, Kejaksaan dan Kepolisian Bulukumba yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bulukumba bisa lebih baik lagi ke depan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan” jelas Ambo Radde dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulukumba. Rabu (4/3/2020).

Sementara itu Bakri Abubakar menjelaskan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini agak berbeda dengan pemilu 2019. Mulai dari regulasi yang mengatur, pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 sementara pilkada UU Nomor 10 tahun 2016.
“Selain itu, masa waktu penanganan di pemilu 7 tambah 7 hari artinya total waktu bisa digunakan 14 hari, akan tetapi kalau pilkada atau pemilihan sangat terbatas yakni 3+2 hari, total maksimal 5 hari, itupun juga hari yang digunakan hari kalender yang tidak mengenal waktu libur. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan 2020” jelas Bakri dihadapan Sentra Gakkumdu Bulukumba.
Senada dengan itu, Abdul Rahman berharap agar kedepannya sinergitas yang telah terbangun dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami senantiasa melakukan pencegahan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, namun demikian ketika ada dugaan pelanggaran berkaitan tentu kita akan tindaki sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Abdul Rahman.
Sementara itu dari Pihak Kepolisian, Penyidik Polres Bulukumba Andi Hamka berharap agar sinergitas lebih ditingkatkan lagi. Ini amanah negara yang harus ditunaikan dengan baik sehingga waktu penanganan yang terbatas kita akan maksimalkan.
Sama halnya dengan Pihak Kejaksaan, Raka Aprizki sangat berharap agar integritas yang telah kita bangun sebelumnya dapat kita pertahankan dan tingkatkan. Selanjutnya kami siap mendukung atas kerja-kerja Bawaslu Bulukumba sekaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani di Sentra Gakkumdu.
Dalam memaksimalkan kerja-kerja Sentra Gakkumdu Bulukumba, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba Syarifuddin Anwar menegaskan akan memfasilitasi demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Selasa, 03 Maret 2020

Bimtek Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa, Panwaslu Kecamatan Harus Faham Regulasi


PANWASCAM BULUKUMPA- Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Bimbingan Teknis Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 di Hotel Agri Bulukumba, Selasa-Rabu, 3-4 Maret 2020.
Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Satu Orang staf sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman teknis tentang Pelanggaran Adminstrasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.
“Momentum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 akan banyak potensi dan dinamika yang akan kita hadapi, menghadapi hal tersebut, Bawaslu Bulukumba telah melakukan Supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka mensimulasikan Penerimaan Laporan, dan pada hari ini kembali dilanjutkan dengan melakukan simulasi kajian terhadap contoh kasus” jelas Bakri Abubakar dalam sambutannya. Selasa (3/3/2020)
Segala potensi yang akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 kita akan siap tangani, baik itu penanganan pelanggaran maupun sengketa. Pengananan tersebut kita lakukan tanpa harus melampaui kewenangan karena itu akan berakibat fatal dalam proses demokrasi, tambah Bakri.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba, Bakri meminta jajaran Pengawas Pemilu untuk meningkatkan kualitas pemahaman terhadap Regulasi, dengan begitu kita akan melaksanakan tugas yang semakin berat ini dengan baik.
Tidak ada alasan kita untuk berhenti belajar dan memahami regulasi, tugas kita adalah mengawasi semua tahapan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bulukumba Tahun 2020, sehingga bukan hanya Perbawaslu dan PKPU, tetapi seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan juga harus kita pelajari.
Melalui kegiatan ini, kita akan belajar proses penanganan Pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020, tutup Bakri.
Editor : Muh. Ashar
Fotografer : Ismail, HS