Minggu, 22 Maret 2020

Pilkada Dan Covid-19, Dilema Yang Menghantui Tahapan Pemilihan


Pimpinan Bawaslu Bulukumba (Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran)

Oleh : Bakri Abubakar(Pimpinan Bawaslu Bulukumba)

PANWASCAM BULUKUMPA- World Health Organization (WHO) menetapkan Covid - 19 sebagai pandemi global sementara Presiden Republik Indonesia menyatakan sebagai bencana nasional, virus Covid - 19 ini benar - benar mengundang kekhawatiran, kepanikan dan kewaspadaan. Dimana-mana menjadi topik utama dan menjadi bahan diskusi utama. Tak hanya ditingkat elit saja akan tetapi juga ditingkat grassroot atau akar rumput. Tak hanya di media elektronik tapi juga di media sosial menjadi topik utama. Tak hanya di kantor-kantor tapi juga sampai di warung kopi. Semua bahas virus pandemi tersebut.

Apakah salah membicarakan hal tersebut? Tentu tidak.  Karena semakin menambah pengetahuan tentang virus covid-19. Setidaknya mengarahkan kita untuk melakukan antisipasi pencegahan penyebaran vurus yang lebih luas.

Tidak hanya pembicaraan tentang virus mematikan (baca: Corona) berhenti disitu saja. Juga ternyata di ruang-ruang diskusi tentang demokrasi, persiapan penyelenggaraan pemilihan atau pilkada pencegahan terhadap virus tersebut juga menjadi topik utama. Bicara apa saja termasuk PILKADA yang telah di mulai di 270 daerah di Indonesia pasti juga akan berujung pada pembahasan covid-19.

Bagaimana tidak, corona ini menyangkut soal nyawa. Dalam waktu sekejap warga dunia berguguran. Negara kelas Cina dan Italy juga tumbang dan tak berdaya. Demikian juga Indonesia yang memasuki fase mengkhawatirkan, Achmad Yurianto, Juru Bicara Penanganan COVID-19, mengatakan ada penambahan sebanyak 81 orang sehingga sejauh ini Indonesia sudah 450 positif, 38 meninggal dunia dan 20 sembuh (data 21 Maret 2020)

Pencegahan Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyebaran Virus Covid - 19

Dalam rangka pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, baik Bawaslu maupun KPU telah melakukan upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan di tengah tahapan Pemilihan yang sementara berjalan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pencegahan dengan Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR. 03.00/III/2020. Ada tiga penekanan Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut ini :

a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik peserta yang berasal dari jajaran Pengawas Pemilihan maupun dari luar Jajaran Pengawas Pemilu agar ditunda atau dibatalkan.

b. Penyelenggaraan rapat - rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.

c. Perjalanan dinas jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi /Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu /Panwaslih Aceh Kabupaten /Kota, dan Panwaslu Kecamatan agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus di laksanakan. Apabila perjalanan dinas dilakukan di daerah yang terjangkit /terpapar COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 agar segera melaporkannya kepada atasan langsung dan hubungi hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119(ext) dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

Selain itu, Bawaslu juga telah mengintruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memberlakukan jam kantor secara bergantian dan tetap memastikan pelayanan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), melalui Surat Keputusan Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19. Beberapa tahapan Pilkada yang ditunda adalah yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jika sudah siap untuk dilaksanakan pelantikan maka penting berkoordinasi dengan pemerintah, verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dilema ditengah Tahapan

Mencegah penyebaran virus COVID-19 berbagai upaya dilakukan baik Pemerintah hingga Penyelenggara Pemilu. Dari kebijakan menunda kegiatan melibatkan banyak orang, pola hidup bersih hingga sosial distancing menjadi kebijakan bersama yang menasional.

Tentu kebijakan pencegahan ini penting diambil sebagai wujud kepedulian dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut demi keselamatan kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah nilai tertinggi yang harus dipertahankan dan diperjuangkan.

Jika dikaitkan dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan atau pilkada tentu sangat dilematis. Bagaimana tidak, namanya demokrasi tentu melibatkan banyak orang. Sementara disatu sisi penting untuk menghindari kerumunan banyak orang. Kegiatan penyelenggaraan pemilihan tentu melibatkan banyak orang, misalnya dalam meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu melalui kegiatan bimbingan teknis, rapat teknis, rapat koordinasi dan lainnya. Belum lagi nantinya ketika memasuki tahapan inti lainnya  yang memang mengharuskan keterlibatan banyak orang, seperti tahapan kampanye.

Dalam Undang undang 10 tahun 2016, pasal 65 yang menyebutkan terkait dengan metode kampanye pemilihan yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye

Jika menilik metode kampanye tersebut hampir bisa dipastikan bahwa semua metode kampanye sebagaimana diatur uu pilkada melibatkan banyak orang, bukan ratusan tapi ribuan nantinya. Hal ini tentu menjadi dilema penyelenggaraan Pilkada di tengah penyebaran virus Corona.

Kita semua berharap dan berdoa semoga virus COVID-19 cepat  berlalu, kita semua selamat dan tahapan Pemilihan juga berjalan sesuai ketentuan.

Senin, 16 Maret 2020

Azry Yusuf : Jati Diri Sebagai Pengawas Pemilihan Harus Terbangun Dan Terinternalisasi Dalam Diri PKD



PANWASCAM BULUKUMPA- Gelaran Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa di Kabupaten Bulukumba bergulir selama dua hari, yakni 14-15 Maret 2020. Pelantikan yang dilaksanaka di masing-masing kecamatan tersebut berjalan dengan lancar.

Untuk memastikan berjalannya Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asry Yusuf hadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kajang, Minggu (15/03/2020)

Dalam sambutan yang ia sampaikan, Asri Yusuf mengatakan bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilihan ada standar yang harus dipatuhi.

“Sebagai penyelenggara pemilihan, ada standar yang harus dipatuhi. Jati diri sebagai penyelenggara pemilihan, dalam hal ini sebagai pengawas pemilihan harus terbangun dan terinternalisasi dalam diri yakni profesionalitas dan integritas. Ini penting dipahami dan diaktualisasikan” Ungkapnya

Unjung tombak Badan Pengawasan pada pemilihan adalah Panwas Kelurahan Desa. Maka Kehormatan dan efektifitas pengawasan ada ditangan PKD.

“Panwas Desa dan kelurahan adalah ujung tombak kehormatan penyelenggara pemilihan dan juga ujung tombak efektivitas pengawasan pemilihan ditingkat desa dan kelurahan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba”

Jika pengawas desa dan kelurahan tidak menjalankan fungsi fungsi pengawasan dengan baik maka itu memengaruhi pula kinerja Bawaslu tingkat Kabupaten dan Propinsi.

“Karena pengawas desa dan Bawaslu adalah satu kesatuan dengan visi misi yang sama. Jadi tolong dijaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan. Tutupnya (UO)

Sabtu, 14 Maret 2020

Deklarasi Netralitas ASN di Kecamatan Bulukumpa, Ini kata Pimpinan Bawaslu Bulukumba



PANWASCAM BULUKUMPA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bulukumba melalui Panwascam Bulukumpa gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara. Di akhir acara dilaksanakan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Panwascam Bulukumpa dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Bulukumpa. Satu persatu peserta Sosialisasi yang terdiri dari Camat, Yang mewakili Koramil, Perwakilan Polsek, Para Kepala Sekolah dan Guru membubuhkan Tanda tangan pada Spanduk Deklarasi Netralitas ASN. Sabtu (14/03/2020)

Seluruh peserta berkomitmen untuk tetap menjaga Netralitasnya pada Pilkada yang akan digelar di Bulukumba pada 23 September 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman dalam materi yang disampaikannya mengajak kepada ASN di Kecamatan Bulukumpa untuk tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada yang akan di gelar di Bulukumba.

“Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawasan selalu mengupayakan pencegahan sebelum terjadi dugaan Pelanggaran. Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Netraltas ASN yang digelar Panwascam Bulukumpa. Ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di selenggarakan di tingkat Kecamatan” Katanya

Selanjutnya Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bulukumba ini menguraikan bahwa Netralitas ASN memang harus tetap diperhatikan oleh para ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, PP 42 Tahun 2004 sangat jelas tentang larangan ASN terlibat dalam politik.

“Banyak Dasar hukum yang mengatur sekaitan dengan dilarangnya ASN terlibat langsung dalam politik praktis, hal inilah yang kemudian menggerakkan kami untuk terus melakukan pencegahan dengan tetap melakukan sosialisasi” Jelasnya

Setelah materi sosialisasi di paparkan kemudian dilanjutkan dengan  pembubuhan tanda tangan pada spanduk Deklarasi. (UO)

Perkuat Pengawasan, Panwascam Bulukumpa Lantik Panwaslu Kelurahan Desa



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan, khususnya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada, sehingga dibutuhkan kemampuan serta energi yang luar biasa dalam mengawasi tahapannya.

Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman, S Pd dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan 17 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bulukumpa, Sabtu 14 Maret 2020.

"PKD merupakan ujung Tombak Pengawasan pada Pilkada Bulukumba Tahun 2020,"  Tegas Rahman.

Pelantikan dipusatkan di Aula Eks UPT. Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bulukumpa Jl. Manggis Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, dipimpin oleh Ketua Panwascam, Kecamatan Bulukumpa Jhaya Paruru.

Rahman menambahkan selain memiliki kemampuan, pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni dalam menjalankan tugas, setiap PKD juga dituntut harus memiliki integritas, loyalitas dan bekerja penuh waktu.

"Hal ini penting dalam rangka menghasilkan pengawasan yang benar-benar berkualitas," jelasnya.

Disamping itu, dirinya menitipkan PKD yang baru saja di lantik kepada camat Bulukumpa dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Bulukumpa. Kehadiran PKD di Desa bukan sebagai musuh.

“Kehadiran PKD di Desa jangan dianggap sebagai musuh bersama tetapi jadikanlah sebagai sahabat. Sebab tugas dan wewenang PKD sangat jelas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Sementara Camat Bulukumpa Drs. Muh. Salman Z. Patongai, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada 17 Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik.

“selamat kepada bapak ibu Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik sehingga dapat mengawal jalannya Pesta Demokrasi di daerah kita tercinta” Katanya.


Sementara Jaya Pharuru Selaku Ketua Panwascam Bulukumpa mengucapkan selamat datang kepada Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Yang baru saja mengikrarkan sumpah janjinya.

“Harapan saya PKD dapat membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada di Desa baik sesama penyelenggara pemilu maupun pemerintah Desa demi terciptanya stabilitas dan keamanan berjalannya seluruh tahapan Pilkada 2020”. Harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Bulukumpa, Koramil 1411-02 Tanete, Rohaniawan (Abunawas, S. Ag)  Bulukumpa, PPK Bulukumpa, Kepala Desa dan Lurah serta para tamu undangan. (UO)

Kamis, 12 Maret 2020

Panwascam Bulukumpa Awasi Perekrutan PPS 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Panwascam Bulukumpa mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bulukumpa yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020 di Gedung Masagena Tanete Kecamatan Bulukumpa oleh Komisoner KPU Bulukumba. Pengawasan dilakukan untuk mendapatkan PPS yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harapan kita bersama, calon PPS yang akan terpilih nanti benar-benar sudah sesuai Undang-undang dan aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Bulukumpa yang juga selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaya, Rabu (11/03/2020).

Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa Andi Nuralim Umar menjelaskan “Diharapkan dengan proses rekrutmen yang ketat akan menghasilkan calon-calon PPS yang memiliki integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Tugas yang akan diemban calon PPS sangat berat sehingga dituntut kerja yang profesional," katanya.

Sementara itu, Kordiv SDM Jawil, mengatakan “Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami yang termuat dalam pasal 30, huruf a ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”. Tegasnya

Dia juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memberikan himbauan ke KPU Bulukumba sebagai bentuk pencegahan, jika pada akhirnya nanti ada dugaan pelanggaran dalam pembentukan PPS ini, tentu akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan " tambahnya. (AU)

Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pada Pilkada 2020



PANWASCAM BULUKUMPA- Kamis, 12 Maret 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa  Kabupaten Bulukumba mengumumkan tentang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Pemilihan bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020

Dalam   rangka   melaksanakan   amanat   Peraturan   Badan   Pengawas   Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019,   setelah   melakukan   penilaian   hasil   pemeriksaan   administrasi,   dan wawancara,   bersama   ini   diumumkan   nama-nama   calon   anggota   Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus:

Pengumuman Lebih Lengkap dan daftar nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih dapat diunduh DISINI
Note : 
Nama-nama yang disebutkan di atas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggaL, 13-20 Maret 2020.

Selasa, 10 Maret 2020

Masyarakat Mesti Ikut Mengawasi Pemilihan,

Panwascam Bulukumpa- Pemilu atau pemilihan adalah media untuk mengaktualisasikan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan kepemimpinan sebuah negara atau daerah untuk 5 tahun kedepan. Rakyat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan pilihannya secara bebas, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun, rakyat yang memiliki hak pilih dapat memilih langsung siapa yang dianggap tepat untuk memimpin penataan pemerintahan untuk periode berikutnya, tanpa mesti diwakili.
Kebebasan untuk memilih secara langsung tersebut diharapkan dapat melahirkan sebuah kepemimpinan yang dipercaya (amanah) dan benar-benar dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Oleh karena proses ini pada hakikatnya adalah media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka di setiap proses dan tahapannya, rakyat (masyarakat pemilih) memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan berjalan dengan baik dan benar. Jadi, kehadiran Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tidaklah dimaksudkan untuk mereduksi atau mengambil alih hak rakyat mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, Rakyat tetap menjadi pemilik hak untuk mengawasi setiap proses tahapan dari media untuk mewujudkan kedaulatannya. Masyarakat mesti ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sampai memastikan hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada ada proses yang dilakukan untuk "membegal" kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, saat memberi sambutan dan pengarahan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar, Ahad (8/3) di Hotel Grand Asia Makassar.
Oleh karena itu, tepat jika Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Makassar mengajak berbagai lapisan masyarakat, stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kota Makassar.
"Pencegahan dapat dilakukan oleh semua pihak agar hal-hal yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan hakikat demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada bisa dihindari dan atau diminimalisir, seperti praktik politik uang, politisasi SARA penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, serta memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, netralitas Penyelenggara dan birokrasi dapat diwujudkan," terang Saiful Jihad.
Ia mengatakan, berbagai medium dan aktifitas mesti dilakukan, agar kerja-kerja pencegahan dapat dimaksimalkan. Sedangkan tugas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, tentu dimaksudkan untuk memastikan semua pihak, mulai dari peserta pemilihan, calon dan tim suksesnya tetap mentaati aturan dan ketentuan yang digariskan dalam regulasi.
Penyelenggara pemilihan, KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya jelas Saiful, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Demikian pula dengan warga masyarakat yang memiliki hak pilih maupun yang tidak memiliki hak untuk memilih, agar mentaati norma dan ketentuan yang ada.
"Jika ada pihak yang dianggap melanggar, maka masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu agar diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilihan," kata Saiful.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat, serta menghadirkan Sekretaris Kesbangpol Kota Makassar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber.

Sumber : BAWASLU SUL-SEL